EKSISTENSI PRINSIP COMPLEMENTARITY DALAM YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Eksistensi, Mahkamah Pidana Internasional, Prinsip Komplementer, YuridiksiAbstrak
Mahkamah Pidana Internasional berfungsi sebagai "jalan keluar" bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikannya sebagai jalan keluar. Pada dasarnya, Mahkamah Pidana Internasional adalah lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak yang memutus dan mengadili suatu perkara yang dipersengketakan oleh negara-negara yang berkonflik. Mahkamah internasional terdapat adanya prinsip complementarity adalah prinsip dasar yang mengatur hubungan antara yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dan yurisdiksi nasional negara-negara pihak. Prinsip ini berarti bahwa Mahkamah Pidana Internasional hanya akan bertindak jika negara yang seharusnya menuntut atau menyelidiki pelaku kejahatan internasional tidak mau atau tidak mampu secara sungguh-sungguh untuk melakukannya. Dengan kata lain, ICC bukanlah pengadilan utama (court of first instance), melainkan pengadilan pelengkap (court of last resort) yang hanya mengambil alih kasus ketika sistem peradilan nasional gagal menjalankan fungsinya. Prinsip ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 17 Statuta Roma, yang menyebutkan bahwa suatu kasus tidak dapat diterima (inadmissible) di ICC apabila sedang atau telah diselidiki dan dituntut secara efektif oleh negara yang berwenang, kecuali jika terbukti negara tersebut tidak bersungguh-sungguh. Tujuan utama prinsip complementarity adalah menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara dan penegakan keadilan sosial. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal yang bersifat normative. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan prinsip complementarity dan penerapanya dalam kasus internasional
The International Criminal Court serves as a “way out” for countries in conflict to make it a way out. Basically, the International Criminal Court is an independent and impartial judicial institution that decides and tries a case disputed by conflicting countries. The principle of complementarity is the basic principle governing the relationship between the jurisdiction of the International Criminal Court (ICC) and the national jurisdiction of the state parties. This principle means that the International Criminal Court will only act if the state that should prosecute or investigate the perpetrators of international crimes is unwilling or unable to do so. In other words, the ICC is not a court of first instance, but rather a court of last resort that only takes over cases when national judicial systems fail to perform their functions. This principle is explicitly stated in Article 17 of the Rome Statute, which states that a case is inadmissible at the ICC if it is being or has been effectively investigated and prosecuted by a competent state, unless it is proven that the state is not sincere. The main purpose of the complementarity principle is to maintain a balance between state sovereignty and the enforcement of social justice. The method in this research uses normative legal research methods with a normative doctrinal approach. This research aims to determine the existence of the principle of complementarity and its application in international cases.