RELEVANSI DAN PROSPEK LEMBAGA DPD RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: ANTARA PELENGKAP DEMOKRASI ATAU BEBAN KONSTITUSIONAL
Kata Kunci:
DPD RI, DPR RI, Sistem Ketatanegaraan, Reformasi, DemokrasiAbstrak
Tulisan ini menganalisis relevansi keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan mempertimbangkan lemahnya fungsi dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem politik dan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen konstitusi, dan literatur akademik. Ditemukan bahwa DPD, meskipun memiliki basis representasi daerah, belum menunjukkan kontribusi dan peran signifikan dalam memperkuat sistem perwakilan dan demokrasi substantif. Oleh karena itu, tulisan ini mengajukan evaluasi terhadap posisi DPD: apakah dipertahankan dengan reformasi kelembagaan, atau dibubarkan untuk efektivitas sistem ketatanegaraan.