PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SEKUTU PASIF DALAM PERSEKUTUAN KOMANDITER BERDASARKAN HUKUM DAGANG
Kata Kunci:
Hukum Dagang, Persekutuan Komanditer, Sekutu PasifAbstrak
Perlindungan hukum bagi sekutu pasif dalam persekutuan komanditer (CV) merupakan hal yang krusial dakam hukum dagang,mengingat posisi dia yang terbatas hanya sebagai penyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer terdapat dua jenis sekutu,yaitu sekutu aktif yang berperan dalam pengelolaan dan sekutu pasif yang hanya memberikan modal.Berdasarkan hukum dagang indonesia,khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),sekutu pasif memiliki tanggung jawab terbatas hanya pada jumlah modal yang mereka setorkan. Namun,meskipun sekutu pasif tidak berperan dalam manajerial, perlindungan hukum tetap diperlukan untuk menjaga hak-hak mereka agar tidak terlibat dalam tanggung jawab lebih dari yang telah disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada sekutu pasif dalam persekutuan komanditer serta bagaimana hukum dagang Indonesia mengatur hak dan kewajiban mereka dalam konteks tanggung jawab terhadap utang perusahaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi sekutu pasif dalam persekutuan komanditer (CV) sangat penting untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang disetorkan dan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Transparansi dan komunikasi yang jelas antara sekutu aktif dan pasif diperlukan untuk menghindari konflik. Sekutu pasif menghadapi kendala dalam akses informasi keuangan, keterbatasan memberikan masukan, dan ketidakpastian pembagian keuntungan. Oleh karena itu, perbaikan dalam mekanisme komunikasi, transparansi, dan penguatan perjanjian dalam akta pendirian CV sangat dibutuhkan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan saling menguntungkan antara kedua pihak.
Legal protection for passive partners in a commanditaire vennootschap (CV) is crucial in commercial law, given their limited role as capital investors without involvement in the management of the company. In a commanditaire vennootschap, there are two types of partners: active partners who manage the business and passive partners who only provide capital. According to Indonesian commercial law, particularly the Indonesian Commercial Code (KUHD), passive partners have limited responsibility solely for the amount of capital they contribute. However, even though passive partners are not involved in management, legal protection is still necessary to safeguard their rights and prevent them from being held responsible for obligations beyond what was agreed upon. This study aims to examine the legal protection provided to passive partners in a commanditaire vennootschap and how Indonesian commercial law regulates their rights and obligations in relation to the company’s debts. The study concludes that legal protection for passive partners in a commanditaire vennootschap is essential to ensure their rights are protected. Passive partners are only responsible for the capital they contribute and do not participate in the company’s management. Transparency and clear communication between active and passive partners are necessary to avoid conflicts. Passive partners face challenges in accessing financial information, limited input in strategic decisions, and uncertainty in profit distribution. Therefore, improvements in communication mechanisms, transparency, and strengthening the agreement in the CV’s founding deed are crucial to creating a more harmonious and mutually beneficial relationship between both parties.