PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DAERAH (BPD) DALAM MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA LAUT DENDANG
Kata Kunci:
BPD, Dana Desa, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, TransparansiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2024. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD telah berperan dalam tiga tahap penting pengelolaan dana desa, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Namun, efektivitas pengawasan masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan kapasitas teknis anggota BPD, rendahnya transparansi dari pihak pemerintah desa, serta minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas BPD, keterbukaan informasi, dan peningkatan keterlibatan masyarakat agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan menciptakan tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.