KEADILAN DALAM DIMENSI PLURALITAS KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Penulis

  • Alfin Aminulloh Universitas Muhammadiyah Malang
  • Sidik Sunaryo Universitas Muhammadiyah Malang

Kata Kunci:

Restorative Justice, Penyalahgunaan Narkotika, Perlindungan Hukum

Abstrak

Peraturan hukum yang tegas berpedoman pada undang-undang, namun sebagian masyarakat seringkali salah dalam menafsirkan hukum tersebut baik dari segi pemahaman maupun penerapannya dalam lingkungan masyarakat, khususnya dalam korban penyalahguna narkotika. Salah penafsiran tersebut juga sering menimbulkan tindakan pidana lainnya. Penulisan ini memiliki tujuan guna meminimalisir pengguna narkotika di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis metode yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan penelitian yang berfokus menganalisa suatu permasalahan. Penelitian hukum sebagai suatu proses guna menemukan prinsip-prinsip hukum, aturan-aturan hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penulisan ini dilakukan dengan studi kepustakaan, dimana penulis menggunakan literatur sebagai pedoman dalam mengkaji permasalahan yang sedang di teliti berupa peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan penelitian lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti oleh penulis. Hasil dari penulisan ini menyatakan kebijakan restorative justice dari pihak kebijakan hukum membutuhkan aturan yang pasti bahwa pelaku narkotika seharusnya bisa mendapatkan kebijakan guna peningkatan perlindungan dan pemulihan konflik bagi korban dalam proses menjalani masa hukuman pidana. Keadilan yang di rasakan oleh korban penyalahguna narkotika tidak menjadi nyaman dan aman dalam menjalani kehidupan bernegara. Untuk mewujudkan keadilan maka sangat diperlukan kerjasama antar instansi terkait dan masyarakat. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu Indonesia akan hancur jika problem narkotika tidak ditegakkan secara pasti, selain itu akan banyak masyarakat yang merasakan kehancuran dan kehinglangan masa depan. Dengan adanya restorative justice di harapkan aparat penegak hukum bisa membantu mengidentifikasi gejala awal korban terjerumus narkotika. Jika hasil analisa menunjukkan sebagai korban dari rencana oranglain maka mendapatkan perlindungan hukum berupa rehabilitasi medis atau sosial.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29