EFEKTIVITAS PEMBINAAN TERHADAP ANAK PELAKU PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVIS) DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II PEKANBARU
Kata Kunci:
Efektivitas Pembinaan, Program Pembinaan, Anak ResidivisAbstrak
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) memiliki peran penting dalam pembinaan anak yang melakukan tindak pidana, dengan tujuan agar mereka tidak mengulangi kejahatan. Namun, meskipun pembinaan sudah dilakukan, masih ada kasus anak yang kembali mengulangi kejahatan setelah menjalani masa pidana. Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru, pada tahun 2024 menunjukkan adanya data 10 (sepuluh) orang dari total 115 (seratus lima belas) orang anak binaan dengan rentang usia 14-18 tahun. Masalah pengulangan kejahatan menimbulkan pertanyaan bagaimana efektivitas pembinaan yang diberikan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Pekanbaru. Apakah pembinaan yang diberikan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah efektif agar anak dapat kembali bereintegrasi ke dalam masyarakat dan tidak mengulangi kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendekatan dan program yang diberikan kepada residivis anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru serta merumuskan pendekatan dan program pembinaan ideal yang seharusnya diterapkan untuk mencegah pengulangan kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis adalah penelitian yang dilakukan langsung di lokasi atau di lapangan untuk memperoleh data guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh dengan terjun langsung ke lapangan sesuai dengan permasalahan, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan kajian pustaka. Jenis analalisis kualitatif yaitu data yang diperoleh berupa pernyataan tertulis atau lisan dari responden serta perilaku nyata yang diteliti sebagai suatu kesatuan yang utuh, tanpa analisis statistik atau matematika. Kemudian peneliti menarik kesimpulan secara induktif yaitu cara berfikir yang menarik suatu kesimpulan dari suatu pernyataan yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan di LPKA Klas II Pekanbaru untuk anak residivis dan anak binaan lainnya relatif sama, mencakup pembinaan kepribadian, kemandirian, pendidikan, kerohanian, dan psikologis. Pelaksanaan pembinaan menghadapi hambatan seperti belum adanya regulasi khusus yang mengatur pembinaan bagi anak residivis, keterbatasan fasilitas, masa pidana yang terlalu singkat, serta kurangnya dukungan dari keluarga dan masyarakat setelah anak bebas. Pendekatan ideal yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah pendekatan psikososial, yang mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial anak binaan serta bertujuan untuk meningkatkan keterampilan sosial, mengurangi dampak pergaulan buruk, dan membantu anak memahami serta menjalankan fungsi sosialnya dengan lebih baik. Selain itu, konsep pembinaan berkesinambungan, kepedulian keluarga, budaya hukum masyarakat, dan regulasi khusus yang mengatur tentang pembinaan anak residivis juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembinaan.