PERAN POLISI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Penulis

  • Defriansyah Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu
  • Addy Candra Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu

Kata Kunci:

Peranan Polisi, Tindak Pidana, Judi, Online

Abstrak

Judi online merupakan  permainan untung-untunggan  yang dimainkan menggunakan komputer  atau smarphone  dengan konesi pada jaringan  internet dan permainan tersebut menggunakan taruhan dalam permainannya.Judi adalah permainan dengan pertaruhan uang (main dadu, main kartu dan sebagainya). Di dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 dijelaskan  bahwa Semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Hal ini jelas bahwa semua bentuk permainan judi secara yuridis dianggap sebagai tindak pidana dan dianggap sebagai kejahatan. Pengertian menurut para Sarjana di atas, menunjukkan bahwa sangat luasnya cakupan apa yang dimaksud dengan kejahatan. Kejahatan meliputi semua perbuatan yang anti sosial dan dapat diberikan hukuman oleh hukum, baik hukum yang bersifat tertulis maupun yang bersifat tidak tertulis, ini berarti bahwa perjudian juga merupakan perbuatan yang dapat dihukum karena perjudian adalah kejahatan. Metode Penelitian ini merupakan  jenis penelitian Social-legal atau Penelitian Hukum Empiris, yaitu melakukan pendekatan penelitian dengan mengkaji keterkaitan hukum yang di interaksi, perilaku dan atau sikap  dari Masyarakat  terhadap hukum tertentu. Hasil penelitian. Hasil penelitian  1.  Peran Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Online di Wilayah Hukum Polda Bengkulu adalah perannya melakukan patroli,  penyuluhan hukum  kepada masyarakat untuk mencegah, atau melakukan upaya  preventif yaitu melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat jangan sampai terjadi pelaku tindak pidana perjudian dan Hambatan-hambatan Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana  Perjudian Online di Wilayah Hukum Polda Bengkulu adalah Masih terbatasnya sosial kontrol dari aparat penegak hukum, sebab perjudian online sifatnya tersembunyi;Perjudian masih dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum sendiri; Perlu diketahui bahwa hukum judi online   diatur dalam Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024  yang menerangkan  ketentuan  bahwa setiap  orang yang dengan sengaja  dan tanpa hak  mendsitribusikan, mentransmisikan  dan atau  membuat  dapat diaksesnya informasi elektronik  dan atau dokumen elektronik  dan atau dokumens  elektronik  yang memiliki muatan perjudian; Judi online harus tenaga profesional yang menanganinya, apabila bukan tenaga profesional akan mengalami hambatan dalam menangani jasus-kasus yang ada.

Online gambling is a profitable game played using a computer or smartphone with a cones on the internet network and the game uses bets in the game. Gruding is a game with money betting (playing dice, playing cards and so on). In Article 1 of Law Number 7 of 1974 it is explained that all gambling crime as a crime. It is clear that all forms of juridical gambling games are considered as criminal acts and are considered crime. Understanding according to the scholars above, shows that the vast scope of what is meant by crime. Crimes include all anti -social actions and can be given punishment by law, both written and unwritten laws, this means that gambling is also an act that can be punished because gambling is a crime. This research method is a type of social-legal research or empirical legal research, namely conducting a research approach by examining the legal linkages that are interacted, behavior and or attitudes of the community towards certain laws. Research result. RESEARCH RESULTS 1. The role of the police in tackling online gambling crime in the jurisdiction of the Bengkulu Regional Police is the role of patrolling, legal counseling to the community to prevent, or make preventive efforts, namely conducting legal counseling to the public not to occur the perpetrators of gambling crime and police obstacles in tackling online gambling crime in the jurisdiction of the Bengkulu Regional Police are still limited social control from law enforcement officers. protected by unscrupulous law enforcement officers themselves; It should be noted that online gambling law is regulated in Article 45 paragraph (3) of Law Number 1 of 2024 which explains the provisions that every person who is intentionally and without the right to compete, transmit and or or can access electronic information and or electronic documents and or electronic documents that have gambling content; Online gambling must be a professional who handles it, if not professionals will experience obstacles in handling existing jasus.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29