KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT GANDA YANG DI PROSES MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI BENGKULU)
Kata Kunci:
Akibat Hukum, Sertifikat Ganda, Pejabat Pembuat Akta TanahAbstrak
Sertifikat ganda dapat terjadi karena berbagai faktoir, seperti kesalahan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) , pemalsuan sertifikat, atau sengketa warisan atau jual beli yang tidak tercatat dengan baik. Akibatnya seriungs terjadi sengketa hukum dan sengkjeta tanah yang meniumbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat. Adapun untuk menghindari sertifikat ganda, pemilik tanah disarankan untuk : Memverifikasi keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan setempat, Pastikan semua proses jual beli dilakukan di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jika terjadi sengketa, dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ganda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penyebab sertifikat ganda adalah suatu kondisi dimana dua sertifikat tanah dikeluarkan untuk satu objek tanah yang sama, namun dengan pemegang hak yang berbeda. Hal ini biasanya terjadi karena kesalkahan administrasi dalam proses pendaftaran tanah, atau bisa juga disebabkan oleh adanya pemalsuan dokume. Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian Social-legal atau Penelitian Hukum Empiris, yaitu melakukan pendekatan penelitian dengan mengkaji keterkaitan hukum yang di interaksi, perilaku dan atau sikap dari Masyarakat terhadap hukum tertentu. Hasil penelitian Kekuatan Hukum Sertifikat ganda yang diproses Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu) 1. Kekuatan Hukum Sertifikat ganda yang diproses Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu) yaitu berdasarkan ketereangan Badan Pertanahan Nasional di bagian permasalahan bahwa kekuatan hukum sertifikat ganda kekuatannya ada di sertifikat yang pertama kali di turunkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan apabila dikemudian hari termnmyata sertifikat tanah tersebut memiliki sertifikat ganda, maka pemilik sertifikat ganda tersebut datang ke Kantor Bdan Pertanahan Nasional (BPN) guna untuk klarifikasi, dan apabila tidak ada penyelesaiannya pihak-pihak sertifikat ganda tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta sertifkat tersebut dimintai pembatalan, kemudian secaraa hukum melapor ke kepolisian, bahwa dokumen proses sertifikat dibuatkan palsu. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan bagi pihak yang dirugikan daalam perkara sertifikat ganda adalah pihak hakim di Pengadilan Negeri berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak yang berperkara. Selanjutnya upaya hukum yang ditempuh adalah melapor ke Badan Pertanahan Nasional terlebih dahulu, dilakukan mediasi oleh mediator serta berkonsultasi dengan pengacara. Apabila menemui jalan buntu, maka segera melaporkan sengketa tersebut kepada kepolisian, agar dikenakan sanksi pidana bagi pelaku yang memalsukan dokumen.
Dual certificates can occur due to various factoirs, such as administrative errors in the National Land Agency (BPN), Certificate forgery, or inheritance or buying and selling disputes that are not properly recorded. As a result, Seriungs occurs in legal disputes and land sengkjeta which caused losses to the parties involved. As for avoiding double certificates, landowners are advised to: Verify the authenticity of certificates at the local Land Office, make sure all the buying and selling process is carried out in front of a notary or official of the land deed (PPAT), if a dispute occurs, can file a claim for the cancellation of the Dual Certificate to the State Administrative Court (PTUN). The cause of the double certificate is a condition where two land certificates are issued for one same land object, but with different rights holders. This usually occurs because of administrative disagreement in the land registration process, or it can also be caused by the forgery of dockumes. This research method is a type of social-legal research or empirical legal research, namely conducting a research approach by examining the legal linkages that are interacted, behavior and or attitudes of the community towards certain laws. The results of the Legal Strength of the Dual Certificate Legal Strength processed through the Land Deed Making Officer (PPAT) (Case Study in the Bengkulu District Court) 1. The Legal Strength of the Dual Certificate Processed through the Land Deed Making Officer (PPAT) (Case Study in the Bengkulu District Court) is based on the National Land Agency in the issue that the legal force of the Double Certificate is in the certificate which was first sent down by the National Land Agency (BPN). And if in the future, the land certificate has a double certificate, the owner of the double certificate comes to the National Land and National Land (BPN) office to clarify, and if there is no settlement of the Fake Certificate. What legal efforts can be done for those who are harmed by the double certificate case are the judges in the District Court trying to mediate in advance to both parties who are litigating. Furthermore, the legal effort taken is to report to the National Land Agency first, mediation by the mediator and consult a lawyer. If you have a dead end, then immediately report the dispute to the police, so that criminal sanctions are subject to perpetrators who falsified documents.