"PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR"
Kata Kunci:
Wanprestasi, Leasing Kendaraan Bermotor, Pasal 1338 Kuhperdata, Penyelesaian Sengketa, Kebebasan BerkontrakAbstrak
Perjanjian leasing kendaraan bermotor sering menghadapi berbagai persoalan, salah satunya yaitu, wanprestasi. Wanprestasi leasing kemdaraan bermotor dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami bentuk-bentuk wanprestasi, upaya penyelesaian wanprestasi, serta analisis penerapan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk wanprestasi dalam leasing kendaraan bermotor, mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa wanprestasi leasing kendaraan bermotor, serta menganalisis penerapan ketentuan hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data pada penelitian diperoleh melalui wawancara secara langsung dilapangan kepada responden dan informan untuk memperoleh data yang akan dianaalisis dengan pendekatan kualitatif, serta dipoeroleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor dapat berupa keterlambatan pembayaran angsuran, tidak membayar angsuran sama sekali, menghilangkan kendaraan, dan pelanggaran lainnya seperti memindahtangankan kendaraan tanpa seizin leasing. Upaya hukum penyelesaian sengketa wanprestasi ditempuh melalui jalur non litigasi yaitu, negosiasi dan mediasi dengan pemberian Surat Peringatan (SP) hingga 3 kali surat penarikan kendaraan dan pelelangan kendaraan untuk menutupi sisa kewajiban debitur. Penerapan Pasal 1338 KUHPerdata sangat berperan dalam memastikan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dihormati, serta menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa akibat wanprestasi. Penyelesaian wanprestasi dalam leasing kendaraan bermotor memerlukan pemahaman terhadap asas kebebasan berkontrak dan pemilihan upaya hukum yang efektif agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dengan meningkatkan edukasi kepada calon debitur tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit dan melakukan seleksi kredit yang lebih ketat dengan mempertimbangkan analisis karakter, kapasitas, dan kondisi keuangan calon debitur.