PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN WASIAT MENURUT HUKUM ADAT DI DESA SUNGAI TOHOR KECAMATAN TEBING TINGGI TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Penulis

  • Siti Rafiza Universitas Riau
  • Hayatul Ismi Universitas Riau
  • Ulfia Hasanah Universitas Riau

Kata Kunci:

Pembagian Warisan, Hukum Waris, Hukum Adat, Masyarakat Adat

Abstrak

Pembagian harta warisan melayu di desa sungai tohor itu menganut sistem patrilineal atau mengikut garis keturunan dari ayah. Maka hukum waris disini seharusnya laki-laki memang mendapatkan setengah dari harta, atau lebih besar dibandingkan pembagian kepada perempuan. Sebenarnya hal ini selaras dengan hukum adat dan hukum Islam, dimana  pembagian warisannya sudah diatur dalam hukum islam yaitu tiga perempat dari harta warisan. Namun, jika sudah diberikan wasiat oleh orang tuanya, maka bisa saja diberikan kepada anak perempuan dengan catatan surat wasiat itu diketahui oleh saksi-saksi yang layak secara hukum dan syariat dijadikan sebagai saksi sebelum meninggalnya orang tua dari anak perempuan tersebut Apabila keputusan adat tersebut tidak dijalankan, maka akan diberikan denda atau sanksi yang sesuai berdasarkan rembukan masyarakat adat setempat. Tujuan penelitian ini, adalah : pertama untuk mengetahui pembagian warisan berdasarkan wasiat menurut hukum adat di Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti. Kedua, untuk mengetahui mekanism penyelesaian sengketa pembagian warisan berdasarkan wasiat menurut hukum adat di Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti. Penelitian ini menggunakan berupa data primer dan data skunder serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini terdapatn dua hal pokok yang dapat disimpulkan, Pertama, pembagian warisan berdasarkan wasiat Menurut Hukum Adat Yang Berlaku Di Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti warisan dijalankan masih mengedepankan norma hukum adat dan musyawarah. Kedua, Mekanisme Penyelesaian Sengketa pembagian Warisan berdasarkan wasiat apabila terjadi Ketidakpastian Antara Ahli Waris maka akan diselesaikan secara musyawarah adat yang dihadiri oleh tokoh adat, sehingga dapat menghasilkan keputusan adat.

The distribution of Malay inheritance in Sungai Tohor Village follows a patrilineal system, or lineage through the father. Therefore, the inheritance law here dictates that males are indeed entitled to receive half of the inheritance, or a larger share compared to females. In fact, this aligns with both customary law and Islamic law, where inheritance distribution has been regulated—males typically receive three-quarters of the inheritance. However, if a will has been made by the parents, it is possible for a daughter to receive a share, provided that the will is acknowledged by legally and religiously valid witnesses before the death of the parents. If the customary decision is not carried out, a fine or appropriate sanction may be imposed based on a consensus of the local customary community. The aims of this study are: first, to understand inheritance distribution based on a will according to customary law in Sungai Tohor Village, Tebing Tinggi Timur Subdistrict, Meranti Islands Regency. Second, to understand the mechanism for resolving inheritance disputes based on a will according to customary law in Sungai Tohor Village, Tebing Tinggi Timur Subdistrict, Meranti Islands Regency The type of research used in this study is sociological research. The research was conducted in Sungai Tohor Village, Tebing Tinggi Timur Subdistrict, Meranti Islands Regency. This study uses both primary and secondary data, with data collection techniques carried out through interviews. The results of this study reveal two main conclusions. First, the distribution of inheritance based on a will, according to the customary law in effect in Sungai Tohor Village, Tebing Tinggi Timur Sub-district, Kepulauan Meranti Regency, is still guided by customary legal norms and deliberation. Second, the mechanism for resolving inheritance disputes based on a will, in the event of uncertainty among the heirs, is carried out through customary deliberation attended by traditional leaders, which ultimately leads to a customary decision.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29