ANALISIS PENDEKATAN ASEAN WAY DALAM ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS DALAM MENANGANI PERDAGANGAN MANUSIA DI ASEAN

Penulis

  • Angelia Kusuma Tanaya Universitas Pelita Harapan
  • Eliana Ananda Winarko Universitas Pelita Harapan

Kata Kunci:

ASEAN Way, Perdagangan Manusia, ACTIP, Prinsip Non-Intervensi, Hukum Internasional, Asia Tenggara

Abstrak

Indonesia sebagai negara yang aktif dalam kerja sama internasional, termasuk di kawasan Asia Tenggara melalui keanggotaannya di ASEAN, turut berperan dalam upaya penanggulangan perdagangan manusia. Salah satu instrumen utama ASEAN dalam menanggapi isu ini adalah ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Namun, keberadaan prinsip ASEAN Way yang menekankan pada non-intervensi, pengambilan keputusan secara konsensus, dan informalitas, menjadikan implementasi ACTIP di berbagai negara anggota tidak seragam dan seringkali tidak efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis efektivitas prinsip ASEAN Way dalam menangani tindak pidana perdagangan manusia di kawasan ASEAN. Temuan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam ASEAN Way justru menjadi penghambat utama dalam pembentukan mekanisme regional yang responsif terhadap pelanggaran HAM seperti human trafficking. Dengan demikian, dibutuhkan reformulasi pendekatan kerja sama ASEAN agar lebih adaptif terhadap tantangan kemanusiaan kontemporer.

Indonesia, as an active participant in international cooperation—including within the Southeast Asian region through its membership in ASEAN—plays a role in efforts to combat human trafficking. One of ASEAN’s main instruments in addressing this issue is the ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). However, the existence of the ASEAN Way—which emphasizes non-intervention, consensus-based decision-making, and informality—has led to inconsistent and often ineffective implementation of ACTIP among member states. This study employs a normative juridical approach to analyze the effectiveness of the ASEAN Way principles in addressing human trafficking crimes in the ASEAN region. The findings indicate that the very principles of the ASEAN Way have become major obstacles in establishing a responsive regional mechanism for addressing human rights violations such as human trafficking. Therefore, a reformulation of ASEAN's cooperative approach is needed to better adapt to contemporary humanitarian challenges.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30