TINJAUAN HUKUM ADAT TERHADAP LARANGAN NIKAH SATU KAUM DI DESA TERAS TERUNJAM, KEC TERAS TERUNJAM, KAB MUKOMUKO
Kata Kunci:
Adat Minangkabau, Larangan Pernikahan Satu Kaum, Sistem Matrilineal, Sanksi Adat, EksogamiAbstrak
Penelitian ini membahas larangan pernikahan satu kaum (satu marga dari garis ibu) dalam adat Minangkabau di Desa Teras Terunjam, yang menganut sistem matrilineal. Masyarakat setempat masih memegang teguh aturan ini sebagai bentuk pernikahan eksogami. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa pelanggaran adat ini dikenai sanksi seperti pengusiran dari kampung, dikucilkan dari masyarakat, tidak diikutsertakan dalam kegiatan adat, dan dikeluarkan dari suku. Hambatan dalam pemberian sanksi adat tidak ditemukan, namun permasalahan dapat dibawa ke sidang negeri.
This study examines the prohibition of same-clan marriage (from the maternal line) under Minangkabau customary law in Teras Terunjam Village, which follows a matrilineal system. The community continues to uphold this exogamous marriage rule. Using a qualitative descriptive method, the study found that violations result in customary sanctions such as expulsion from the village, social ostracism, exclusion from customary events, and expulsion from the tribe. No significant obstacles to enforcing these sanctions were found, although issues may be discussed in district court.