IMPLEMENTASI PASAL 97 HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TERKAIT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Kata Kunci:
Partisipasi Masyarakat, Penataan Ruang, Pengendalian Ruang, Efektivitas HukumAbstrak
Masalah penataan ruang di Indonesia, baik pada tingkat nasional maupun wilayah, menjadi isu penting yang terus berkembang dinamis dalam beberapa tahun terakhir. Penataan ruang dianalisis dan ditetapkan sebagai satu keseluruhan dari berbagai kegiatan penggunaan ruang yang dilakukan oleh pemerintah serta masyarakat. Penataan ruang telah ditempatkan sebagai salah satu bagian penting yang mempengaruhi keberhasilan proses pembangunan di suatu daerah, terutama dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat dan sebagainya dengan pendekatan hukum ke masyarakat. Penelitian ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata, sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. Lokasi penelitian ini di wilayah Kota Pekanbaru. Sedangkan populasi dan sampel merupakan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesioner, dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 97 huruf c Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW belum optimal. Meskipun masyarakat telah memahami hak partisipasinya, keterlibatan aktif masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, keterbatasan akses informasi, serta belum efektifnya mekanisme pengaduan. Selain itu, partisipasi masyarakat masih bersifat formalitas dan belum memberikan pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan. Faktor lain yang memengaruhi adalah lemahnya koordinasi antar instansi, keterbatasan kewenangan, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Spatial planning issues in Indonesia, both at the national and regional levels, have become an important and increasingly dynamic concern in recent years. Spatial planning is analyzed and established as an integrated whole of various spatial utilization activities carried out by both the government and the community. It has been positioned as a crucial element influencing the success of regional development, particularly in promoting sustainable development. This research is a sociological legal study, which examines the impact of law on society through a law-in-context approach. It analyzes law as actual behavior and as a social phenomenon that exists in everyday community life. The research was conducted in Pekanbaru City. The population and sample consist of parties related to the issues being studied. Data collection techniques include interviews, questionnaires, and literature review. The results show that the implementation of Article 97 letter c of Pekanbaru City Regional Regulation Number 7 of 2020 concerning Spatial Planning is not yet optimal. Although the community has an initial understanding of its participatory rights, active involvement remains low. This is due to a lack of socialization, limited access to information, and ineffective complaint mechanisms. In addition, community participation remains largely formalistic and does not significantly influence decision-making. Other influencing factors include weak inter-agency coordination, limited authority, and low public trust in the government.




