IMPLIKASI PENGGUNAAN LETHAL AUTONOMOUS WEAPON SYSTEM TERHADAP KONFLIK BERSENJATA
Kata Kunci:
Lethal Autonomous Weapon System, Implikasi, Konflik BersenjataAbstrak
Penggunaan Lethal Autonomous Weapon Systems (LAWS) menimbulkan implikasi moral, etika, hukum, sosial, dan politik yang kompleks. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental dalam hukum humaniter internasional (HHI), seperti prinsip kemanusiaan, pembedaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Tanpa adanya kendali manusia secara langsung, keputusan yang dibuat oleh sistem senjata otonom dalam konflik bersenjata dapat menimbulkan risiko besar terhadap perlindungan warga sipil dan kepatuhan terhadap hukum perang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan studi kepustakaan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum yang relevan dalam instrumen HHI, di antaranya Konvensi Den Haag IV 1907 tentang Kebiasaan Perang di Darat, Konvensi Jenewa IV 1949 tentang Perlindungan Warga Sipil dalam Masa Perang, Protokol Tambahan I 1977 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional, Protokol Tambahan II 1977 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional, dan Convention on Certain Conventional Weapon (CCW) 1980 serta bahan hukum lain seperti buku, artikel penelitian, kamus, surat kabar, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LAWS menawarkan berbagai keuntungan seperti meningkatkan kekuatan militer, mengurangi kebutuhan prajurit, efisiensi biaya, dan dapat menjangkau wilayah yang sulit diakses, LAWS sebagai sistem digital dan agen non-manusia, LAWS tidak memiliki akal dan nurani dalam mempertimbangkan dampak dan efek serangan sehingga dikhawatirkan tidak dapat memenuhi prinsip-prinsip dalam HHI dalam pemggunaanya.