IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN IZIN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK KABUPATEN INDRAGIRI HULU – PEKANBARU OLEH DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI RIAU (STUDI KASUS KECAMATAN PASIR PENYU)
Kata Kunci:
Perizinan, Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Pasir PenyuAbstrak
Licensing is the granting of legality to a person or certain business actor/activity in the form of a permit or business registration certificate. Transportation of people using public motorized vehicles not on a route is transportation served by public passenger cars or public buses in urban areas and/or certain areas or from one place to another, which has an origin and destination but does not have a fixed route or time. Many people transporting people not on the Inhu-Pekanbaru route do not have permits to operate. This is where the role of the Riau provincial transportation service is needed to handle this problem, guided by Minister of Transportation Regulation No. 117 of 2018 concerning transport of people not on routes. The research method used is sociological/empirical legal research, namely by conducting interviews with related parties as a data collection tool. In this research, the author conducted direct research at the research location to obtain materials, data and information related to this research. The result of this research is that the implementation of Minister of Transportation Regulation Number 117 of 2018, which regulates the obligation of public transport companies to have permits to operate non-route people transport still faces challenges, such as the absence of transport companies that have permits in several areas, for example in Pasir Penyu District, Indragiri Hulu Regency. There are many factors that become obstacles in the implementation of permits for off-route people transport, both from the Transportation Service and transport entrepreneurs. Efforts have been made to increase legal awareness to implement Minister of Transportation Regulation No. 117 of 2018 concerning non-route transportation of people.
Perizinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang Umum atau Mobil Bus Umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Angkutan orang tidak dalam trayek inhu-pekanbaru banyak tidak memiliki izin dalam beroperasi. Disinilah perlu hadirnya peran dinas perhubungan provinsi Riau untuk penanganan permasalahan ini berpedoman pada peraturan menteri perhubungan no 117 tahun 2018 tentang angkutan orang tidak dalam trayek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis/empiris yaitu dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait sebagai alat pengumpulan data. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung pada lokasi penelitian untuk mendapatkan bahan, data-data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018, yang mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek masih menghadapi tantangan, seperti belum adanya perusahaan angkutan yang memiliki izin di beberapa daerah, misalnya di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Banyak faktor yang menjadi kendala dalam perimplementasian dalam perizinan angkutan orang tidak dalam trayek baik yang berasal dari Dinas Perhubungan maupun pengusaha angkutan. Upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang angkutan orang tidak dalam trayek.