ADMINISTRASI, REGULASI, PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA – PERATURAN DESA DI DESA BANJAR, KECAMATAN BANJAR

Penulis

  • Siti Nur Lailatul Falah STISIP BANTEN RAYA
  • Riky Adriansyah STISIP BANTEN RAYA
  • Agung Fauzi STISIP BANTEN RAYA

Kata Kunci:

Pelayanan administrasi, Peraturan, Peran dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Abstrak

Village administrations, regulation and regulation must be according to the rules, carrying out their respective duties and roles. And how to implement the 2014 no. 6 year law on village governance arrangements, development practices, community development, and community empowerment. A good service to the community that was one of the good performance for the village itself. And obey any regulations that have been made and passed by the village council and village heads. BPD has a strategic position, where the village chief needs to always cooperate with BPD in the government and the building of the village. Village governments should be able to manage everything in their communities both human and natural resources.

Administrasi, regulasi serta Badan Permusyawaratan Desa harus sesuai dengan peraturan yang ada, menjalankan tugas dan peran nya masing – masing. Dan bagaimana meng implementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang  penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pelayanan yang baik terhadap masyarakat yang merupakan salah satu kinerja yang baik bagi aparatur desa itu sendiri. Dan mematuhi segala regulasi atau peraturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh Badan Permusyawartan Desa dan Kepala Desa. BPD memiliki posisi strategis, dimana kepala desa perlu senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintah desa harus bisa mengelola segala yang ada dalam masyarakat baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alamnya.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-01