PENGAWASAN LIMBAH PABRIK PT PERKEBUNAN NUSANTARA V SEI TAPUNG KECAMATAN TANDUN KABUPATEN ROKAN HULU ROVINSI RIAU

Penulis

  • Sri Rahayu UNRI
  • Maria Maya Lestari UNRI
  • Muhammad A. Rauf UNRI

Kata Kunci:

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah

Abstrak

Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945 menyatakan  bahwa lingkungan   hidup   yang   baik   dan   sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi  setiap  warga negara  Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  Negara, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan  perlindungan  dan  pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan   hidup   Indonesia   dapat   tetap menjadi  sumber  dan penunjang  hidup  bagi rakyat Indonesia serta mahkluk hidup lain. penelitian hukum empiris atau sosiologis sebagai penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dan masyarakat itu sendiri. Sehingga mampu mengungkap efektifitas berlakunya hukum dalam masyarakat. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, terdapat beberapa kesimpulan yang diperoleh yaitu: Pertama Eksisting daerah aliran sungai tapung merupakan kondisi lingkungan yang ada saat ini, yang menjadi titik awal pertimbangan untuk perencanaann kedepannya pada suatu lokasi, objek, atau sistem tertentu yang mencakup terhadap kualitas air, kondisi sungai tapung saat ini terjadi perubahan warna menjadi keruh dan gelap kecoklatan selain itu banyak ikan-ikan mati. Kedua, Pengawasan merupakan suatu proses untuk memastikan apakah suatu program sesuai dengan apa yang telah di rencanakan adalah tugas memantau ( mengawasi ), membandingkan, mengevaluasi, dan melakukan tindakan preventif maupun korektif dan refresif secara lebih teknis dan bersifat eksternal oleh masyarakat. Dilihat dari permasalah Limbah pabrik milik PTPN V Sei Tapung itu bukan pertama kali terjadi, pada pertengahan 2012 lalu, di informasikan ribuan ikan mati mengapung disungai tapung di duga akibat keracunan limbah pabrik kelapa sawit PTPN V yang di buang ke sungai, akibat limbah itu warga yang sehari-hari menggunakan     air sungai untuk mandi dan mencuci tak lagi bisa menggunakan air sungai lagi. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa “ PTPN V Sei Tapung kecamatan Tandun telah membayar denda sebesar 200 juta kepada masyarakat”. Ketiga Upaya pencegahan pencemaran air yang di akibatkan oleh kegiatan industri. Dalam langkah-langkah mengendalikan dampak negative dari pembangunan dan sisa-sisa industri pemerintah dapat menerapkan control pengguna air limbah, pengelolahan limbah padat, dan pengurangan penggunaan bahan berbahaya, metode pembuangan limbah harus mematuhi standar izin pembuangan limbah cair. strategi Dinas Lingkungan Hidup untuk menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan melibatkan berbagai tindakan yang mencakup pengendalian pencemaran sumber air, penanganan limbah industri, dan implementasi indeks kualitas lingkungan hidup ( IKLH ) sebagai alat penilaian. Upaya ini melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk industri, masyarakat, dan instansi terkait.

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that a good and healthy living environment is a human right and constitutional right for every Indonesian citizen. According to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, the State, entrepreneurs and all stakeholders are obliged to carry out environmental protection and management in the implementation of sustainable development so that the Indonesian environment can remain a source and support of life for the Indonesian people and other living creatures. Empirical or sociological legal research is research that seeks to examine the correlation between law and society itself, thereby revealing the effectiveness of law enforcement in society From the results of the research and discussion conducted, there are several conclusions obtained, namely: First, the existing Tapung River watershed is the current environmental condition, which is the starting point for consideration for future planning at a particular location, object, or system that includes water quality, the current condition of the Tapung River is a change in color to cloudy and dark brownish, besides that many fish are dead. Second, Supervision is a process to ensure whether a program is in accordance with what has been planned is the task of monitoring (supervising), comparing, evaluating, and taking preventive and corrective and repressive actions more technically and externally by the community. Judging from the problem of factory waste owned by PTPN V Sei Tapung, this is not the first time it has happened, in mid-2012, it was reported that thousands of dead fish floated in the Tapung River, allegedly due to poisoning from PTPN V palm oil factory waste that was dumped into the river, as a result of the waste, residents who use river water every day for bathing and washing can no longer use river water. Based on information from the local community that "PTPN V Sei Tapung Tandun District has paid a fine of 200 million to the community. Third, efforts to prevent water pollution caused by industrial activities. In the steps to control the negative impacts of development and industrial waste, the government can implement wastewater user control, solid waste management, and reduction of hazardous material use, waste disposal methods must comply with liquid waste disposal permit standards. The Environmental Service's strategy to overcome environmental pollution and damage involves various actions that include controlling water source pollution, handling industrial waste, and implementing the environmental quality index (IKLH) as an assessment tool. These efforts involve cooperation with various parties including industry, society, and related agencies.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30