PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM PERJANJIAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Kata Kunci:
Pasien, Rumah Sakit, Perjanjian Pelayanan Kesehatan, Perjanjian Terapeutik, Perlindungan Hukum, Hukum PerdataAbstrak
Hubungan antara pasien dan rumah sakit merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak. Dalam praktik pelayanan kesehatan, hubungan tersebut memiliki dimensi kontraktual melalui perjanjian pelayanan kesehatan dan perjanjian terapeutik. Persoalan hukum muncul ketika pasien mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, standar pelayanan, standar profesi, atau kewajiban hukum rumah sakit. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum pasien dalam perjanjian pelayanan kesehatan di rumah sakit dari perspektif hukum perdata serta mengkaji konstruksi tanggung jawab rumah sakit ketika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pasien dibangun melalui kombinasi asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, itikad baik, kewajiban rumah sakit memenuhi standar pelayanan, hak pasien atas informasi dan persetujuan tindakan, serta mekanisme pertanggungjawaban perdata. Perjanjian pelayanan kesehatan tidak dapat dipahami sebagai kontrak komersial biasa karena objeknya menyangkut tubuh, kesehatan, keselamatan, dan martabat manusia. Apabila kewajiban kontraktual tidak dipenuhi, pasien dapat menuntut berdasarkan wanprestasi; sedangkan apabila tindakan melanggar kewajiban hukum dan menimbulkan kerugian, dasar perbuatan melawan hukum dapat digunakan sesuai unsur-unsurnya. Penguatan perlindungan pasien memerlukan kontrak transparan, informed consent yang bermakna, rekam medis lengkap, mekanisme pengaduan efektif, dan tata kelola rumah sakit yang mampu mencegah serta menangani sengketa secara adil.
The relationship between patients and hospitals is a legal relationship creating rights and obligations for the parties. In health services, such relationship has a contractual dimension through healthcare service agreements and therapeutic agreements. Legal problems arise when patients suffer losses due to services that fail to comply with agreements, service standards, professional standards, or statutory obligations. This article analyzes patient legal protection in hospital healthcare agreements from a civil-law perspective and examines hospital liability in cases of breach of contract and unlawful acts. This normative legal research applies statutory, conceptual, and case approaches. The study concludes that patient protection is formed through contractual principles, statutory patient rights, informed consent, medical records, consumer protection, and civil liability. Healthcare agreements have a special character because their object concerns human health, safety, and dignity. Therefore, contractual freedom is limited by mandatory health regulations, professional standards, patient safety, and good faith.




