IMPLEMENTASI PROGRAM PRA NIKAH BAGI CALON PENGANTIN DI KANTOR BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) KOTA PEKANBARU
Kata Kunci:
Implementasi, Bimbingan, Pra NikahAbstrak
Bimbingan Pra Nikah adalah Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Pra Nikah memuat kewajiban kepada setiap calon pengantin untuk mengikuti bimbingan program Pra Nikah dengan maksud dan tujuan memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan memiliki keterampilan dalam mengelola dinamika serta merencanakan generasi berkualitas guna terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui implementasi program Pra Nikah bagi calon pengantin di Kantor Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekanbaru. Kedua, untuk mengetahui hambatan-hambatan program Pra Nikah bagi calon pengantin di Kantor Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian terhadap efektivitas hukum yang hidup di tengah masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara, kuesioner, dan kajian kepustakaan lalu setelah data terkumpul kemudian di analisis untuk ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian pada Implementasi Program Pra Nikah bagi calon pengantin di kantor Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekanbaru belum maksimal sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana Bimbingan Pra Nikah. Dimana permasalahannya terletak pada metode pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah yang masih terbatas pada metode tatap muka dan mandiri sehingga belum melaksanakan metode virtual/online, kemudian konselor sebagai pemateri hanya dari BP4 yang bersertifikasi, Lalu pemberian sertifikat kepada peserta yang hanya mengikuti sebagian sesi atau diwakilkan oleh pasangannya serta tidak dilakukannya remedial pada peserta tersebut. Dengan hambatan-hambatan program Pra Nikah bagi calon pengantin di kantor Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kota Pekanbaru yang terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal. Sehingga kepada BP4 kota Pekanbaru untuk segera melaksanakan program Pra Nikah sesuai dengan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 yang terbaru dan kepada pemerintah untuk program ini agar dapat berjalan dengan lebih optimal dengan menetapkan kebijakan yang lebih mendukung terkhususnya bagi peserta guna memudahkan mereka dalam mengikuti program Bimbingan Pra Nikah secara maksimal.
Pre-Marital Guidance is a program organized by the Ministry of Religion which is based on Decree of the Minister of Religion Number 3 of 1999 concerning the Development of the Sakinah Family Movement. Based on Circular Letter Number 2 of 2024 concerning Marriage Guidance for prospective brides and grooms, it is mandatory for every prospective bride and groom to take part in the Pre-Wedding program guidance with the aim and objective of providing provisions for the prospective bride and groom to have knowledge in planning a quality family and have the skills to manage dynamics and plan a quality generation in order to create a sakinah mawaddah warahmah family. The objectives of writing this first, to find out the implementation of the Pre-Wedding program for prospective brides and grooms at the Pekanbaru City Marriage Development and Preservation Advisory Agency (BP4) Office. Second, to find out the obstacles to the pre-marriage program for prospective brides and grooms at the Office of the Advisory Board for the Development and Preservation of Marriage (BP4) in Pekanbaru city. The research method uses a type of sociological legal research, namely research on the effectiveness of laws that exist in society. The data collection technique in this research is the interview method, questionnaires, and literature review, then after the data is collected it is then analyzed to draw conclusions. Based on the research results, first, the implementation of the premarital program for prospective brides and grooms at the office of the Marriage Guidance and Preservation Agency (BP4) of Pekanbaru City is not optimal according to the method of implementing marriage guidance, it is still not optimal, has not implemented the virtual/online method, then the energy of the mentor is only from BP4, then the provision of certificates to participants who only attend part of the session or are represented by their partners and no remediation is carried out for these participants, second, the obstacles to the implementation of the premarital program for prospective brides and grooms at the office of the Marriage Guidance and Preservation Agency (BP4) of Pekanbaru City are the internal obstacles, and external obstacles. Therefore, to BP4 Pekanbaru city to immediately implement the Pre-Marriage program in accordance with the latest Circular Letter of Bimas Islam Number 2 of 2024 and to the government for this program to run more optimally by establishing more supportive policies especially for participants to facilitate them in participating in the Pre-Marriage Guidance program to the fullest.