AGAMA DAN BERKEYAKINAN SEBAGAI SUMBER KEKERASAN DI INDONESIA DI LIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA (Sebuah Renungan Kontemplatif)
Kata Kunci:
Represi, HAM, NegaraAbstrak
Sejak dahulu suara-suara perlawan-perlawanan terhadap diskriminasi. Marginaliasi dan represi terhadap dihampir semua agama dan kebudayaan di muka bumi. Jika negara –negara dan komunitas agama telah memberikan pengakuan resmi atas hak-hak asasi manusia, dapat diandaikan bahwa hak asasi manusia akan dijamin dan dihormati diberbagai kebuadayaan dimuka bumi ini. Sayang sekali pengandaian itu tetap mengantung di atas langit imajinasi. Kenyataan ditemukan dalam masyarakat terjadi pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyikasaan, intoleransi terhadap minoritas agama dan bentuk kekejaman lainnya. Merupakan permasalahan Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia yang sangat krusial terhadap aspirasi semua orang untuk dilindungi dari pengalaman ketidakadilan. Terjadinya represi dan persekusi terhadap pemeluk agama didalam suatu negara adalah diskriminasi dan bertentanggan dengan Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia. Adapun Penelitian ini untuk mengetahui peran masyarakat dalam membentuk dan menghormati hak kebebasan memeluk agama dan keyakinan agar tidak terjadi konflik serta peran pemerintah dalam memberikan hak kebebasan memeluk agama dan keyakinan, serta perlindungan hukumnya. Dari permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif yang menekankan pada kaidah-kaidah hukum dan perjanjian-perjanjian internasional, Hak Asasi Manusia serta dianalisis menggunakan metode perskriftif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Kebebasan agama sebagai manifestasi demokrasi tidak hanya menuntut kelompok minoritas untuk memahami keberadaan dan menghargai kelompok mayoritas, namun sebaliknya kelompok minoritas juga harus mendapat perlindungan dari kelompok yang lebih besar. Penegakan hukum secara adil menjadi salah satu solusi menjembatani dan mengakomodir hak dan kewajiban setiap komponen masyarakat dalam mewujudkan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang telah dijamin oleh suatu negara hukum.