TINJAUAN SINKRONISASI HUKUM PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT KAMPUNG DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PE

Penulis

  • Rafiqah Mahera Putri Yosa Universitas Riau
  • Dodi Haryono Universitas Riau
  • Evi Deliana HZ Universitas Riau

Kata Kunci:

Sinkronisasi Hukum, Perangkat Kampung, Pengangkatan dan Pemberhentian

Abstrak

This study is motivated by the need to align the Regional Regulation of Siak Regency Number 15 of 2018 concerning the Appointment and Dismissal of Village Officials with the Minister of Home Affairs Regulation Number 67 of 2017 amending Regulation Number 83 of 2015. The lack of synchronization between these regulations may lead to legal uncertainty in the appointment and dismissal process conducted by village heads. The purpose of this study is to examine the legal conformity between both regulations and their implications for village governance practices in Siak Regency. The findings show several discrepancies, particularly regarding the selection mechanism, age limits for candidates, and the dismissal process involving the sub-district head. The conclusion is that harmonization is needed to prevent overlapping authority and legal ambiguity. This study recommends that the Siak Regency Government revise its local regulation in accordance with national provisions and provide legal guidance to village heads to ensure accurate procedural implementation.

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya kesesuaian antara Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Ketidaksinkronan peraturan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat kampung oleh penghulu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kesesuaian substansi hukum antara kedua peraturan tersebut serta implikasinya terhadap praktik pemerintahan kampung di Kabupaten Siak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa ketidaksesuaian, terutama terkait mekanisme seleksi, batasan usia calon perangkat, dan proses pemberhentian yang melibatkan camat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlu dilakukan harmonisasi antara peraturan daerah dan peraturan menteri agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Saran yang diberikan adalah agar Pemerintah Kabupaten Siak melakukan revisi terhadap peraturan daerah guna menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, serta memberikan pembinaan hukum kepada penghulu agar memahami prosedur secara tepat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30