IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 3 TAHUN 2014 PASAL 21 HURUF C TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

(Studi Kasus Di Pantai Taplau Kelurahan Purus, Kota Padang)

Penulis

  • Syarifah Aini Universitas Riau
  • Evi Deliana Hz Universitas Riau
  • Separen Universitas Riau

Kata Kunci:

Implementasi, Pedagang Kaki Lima, Penataan, Pemberdayaan

Abstrak

This study aims to analyze and describe the implementation of Article 21 letter c of Padang City Regional Regulation No. 3 of 2014 concerning the Arrangement and Empowerment of Street Vendors (PKL) at Taplau Beach, Purus Village, Padang City. The research is motivated by the rampant street vendors who fail to maintain the cleanliness of the beach area, which contradicts their obligation to preserve the beauty, order, security, cleanliness, and health of their business environment. This study employs a qualitative method, with data obtained from interviews and a literature review. The findings indicate that the implementation of this Regional Regulation has not been optimal. There is one main supporting factor: the existence of a clear and valid legal basis provided by the Regulation itself. However, the research also identified several significant inhibiting factors, including the street vendors' limited understanding due to low education levels , the practice of illegal levies by certain individuals , a lack of supervision from the government , and poor coordination among related agencies, such as the Public Order Agency (Satpol PP) and the Environmental Agency. The local government is considered to be not strict enough in imposing sanctions. Therefore, the government's efforts should focus on increasing supervision and applying more consistent and strict sanctions.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Taplau, Kelurahan Purus, Kota Padang. Latar belakang penelitian ini didasari oleh maraknya PKL yang tidak memelihara kebersihan area pantai, bertentangan dengan kewajiban mereka untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan data yang diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah ini belum berjalan optimal. Terdapat satu faktor pendukung utama, yaitu adanya landasan hukum yang jelas dan sah melalui keberadaan Perda itu sendiri. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa faktor penghambat yang signifikan, antara lain kurangnya pemahaman pedagang karena tingkat pendidikan yang minim , adanya praktik pungutan liar oleh oknum-oknum tertentu , rendahnya pengawasan dari pemerintah , serta kurangnya koordinasi antar instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi. Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi yang lebih tegas dan konsisten.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30