IMPLEMENTASI E-COURT DALAM SISTEM PENCATATAN PERKARA PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KABUPATEN GOWA

Penulis

  • Maryam Qurrota Ayun Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Erfandi AM Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Muktashim Billah Universitas Muhammadiyah Makassar

Kata Kunci:

E-Court, Perkara Perkawinan, Pengadilan Agama, Digitalisasi Peradilan

Abstrak

The problem formulations in this study are: what are the forms of marriage cases that frequently occur at the Sungguminasa Religious Court, Gowa Regency, how is the implementation of e-Court in the marriage case recording system at the Sungguminasa Religious Court, Gowa Regency, and what are the supporting and inhibiting factors for the implementation of e-Court in the marriage case recording system at the Sungguminasa Religious Court, Gowa Regency. This study used a descriptive qualitative method with a field research type, located at the Sungguminasa Religious Court, Gowa Regency, for one month, starting from June to July 2024. The techniques used in this study include; observation, interviews, documentation, and data analysis, which are intended to understand the realities that occur in the field. The primary data in this study includes direct interviews with the head and judges of the Sungguminasa Religious Court, advocates, and other users. Meanwhile, the secondary data in this case consists of the annual reports of the Sungguminasa Religious Court and several literature reviews related to the title of this study. Research findings indicate that the most common types of marriage-related cases at the Sungguminasa Religious Court are cerai gugat (divorce filed by the wife), cerai talak (divorce filed by the husband), and isbat nikah (marriage validation). The registration of marriage cases through the e-Court system in the case recording process includes user registration, e-Filing, e-Payment, e-Summon, and e-Litigation, if the court supports online trial proceedings. In 2023, the Sungguminasa Religious Court recorded various cases processed through the e-Court system with generally positive outcomes, although several administrative challenges remained. The e-Court at the Sungguminasa Religious Court has significantly improved the efficiency and transparency of handling marriage cases. While most e-Court cases were granted and received an "Excellent" service satisfaction rating, its utilization remains low due to limited digital literacy among the public and suboptimal socialization efforts.Supporting factors for the e-Court's success include time efficiency in online registration and case resolution, developing human resource skills, adequate infrastructure, and ongoing socialization efforts. However, the challenges faced are internet instability, the public's preference for manual processes, and a general lack of digital understanding within the Sungguminasa Religious Court's jurisdiction.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa saja bentuk perkara perkawinan yang sering terjadi di Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa, bagaimana implementasi e-Court dalam sistem pencatatan perkara perkawinan pada Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa dan apa saja faktor pendukung dan penghambat implementasi e-Court dalam sistem pencatatan perkawinan pada Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tipe penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa selama satu bulan terhitung mulai dari Juni sampai Juli 2024. Adapun teknik yang digunakan dalam penelitian ini antara lain; observasi, wawancara, dokumentasi, dan analisis data yang dimaksudkan untuk mengetahui realitas yang terjadi di lapangan. Data premier dalam penelitian ini mencakup wawancara langsung keapada ketua, hakim Pengadilan Agama Sungguminasa, para advokat, dan pengguna lain. adapun data sekunder dalam hal ini adalah laporan tahunan Pengadilan Agama Sungguminasa, dan beberapa kajian literatur yang berkaitan dengan judul yang diangkat, Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perkara perkawinan yang sering terjadi di Pengadilan Agama Sungguminasa adalah, cerai gugat, cerai talak, dan isbat nikah. Pendaftaran perkara pekawinan melalui e-Court dalam sistem pencatatan perkara perkawinan meliputi pendaftaran pengguna, e-Filling, e-Payment, e-Summon, dan e-Litigasi. Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Sungguminasa mencatat berbagai perkara yang diproses melalui sistem e-Court dengan hasil yang umumnya positif, meskipun masih terdapat beberapa tantangan administratif. E-Court di Pengadilan Agama Sungguminasa meningkatkan efisiensi dan transparansi penanganan perkara perkawinan. Meskipun sebagian besar perkara e-Court berhasil dikabulkan dan mendapat nilai kepuasan layanan “Sangat Baik”, pemanfaatannya masih rendah karena literasi digital masyarakat yang kurang dan sosialisasi yang belum optimal. Faktor pendukung keberhasilan e-Court meliputi efisiensi waktu, SDM terampil, infrastruktur memadai, serta sosialisasi. Namun, tantangan yang dihadapi adalah ketidakstabilan internet, preferensi masyarakat terhadap proses manual, dan pemahaman digital yang masih kurang.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30