ANALISIS YURIDIS BATAS USIA PERKAWINAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (Studi Komparatif UU No. 16 Tahun 2019 dan UU No. 35 Tahun 2014)
Kata Kunci:
Pernikahan Dini, Hukum Perkawinan, Perlindungan AnakAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai batas usia minimum perkawinan yang diatur dalam Undang-undang perkawinan No. 16 Tahun 2019, dengan menggunakan perspektif perlindungan anak. fokus dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa pernikahan dini lebih banyak terjadi pada masyarakat pedesaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif yang akan dianalisis secara deskriptif dan memfokuskan pada UU No. 16 Tahun 2019 dan UU No. 35 Tahun 2014 dengan pendekatan analisis perundang-undangan, kontekstual mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku, literatur hukum, artikel. Dalam perspektif hukum perlindungan anak, praktik pernikahan anak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan yang telah menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan di usia anak.




