KONTRUKSI HUKUM IDEAL DALAM PERLINDUNGAN HAK UPAH MINIMUM BAGI PEKERJA PKWT
Kata Kunci:
Upah Minimun, Kepastian Hukum, Keadilan SosialAbstrak
Pekerja bersatus PKWT pada kenyataannya masih banyak menerima gaji yang lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), meskipun undang-undang telah menjamin hak mereka atas upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum ideal dalam perlindungan pekerja PKWT serta menilai praktik pembayaran upah di bawah UMK dari sudut pandang kepastian hukum dan keadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum sudah jelas, tetapi praktik di lapangan belum efektif karena lemahnya penegakan hukum dan pengawasan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pekerja kontrak.




