IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK
(Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
Kata Kunci:
Restorative Justice, Penganiayaan Anak, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Efek Jera, Keadilan HumanAbstrak
Studi kasus ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Keadilan Restoratif digunakan ketika menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan untuk menentukan apakah metode ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, Pengumpulan data melalui dokumentasi kasus dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerapkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan bantuan para pelaku, pelaku dan korban dapat berdamai dalam dua kasus yang diperiksa. Metode ini berhasil dalam meningkatkan kondisi psikologis korban, meningkatkan kesadaran pelaku, dan membangun kembali keharmonisan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif berfungsi sebagai alternatif yang lebih manusiawi, adil, dan berlandaskan budaya terhadap sistem peradilan pidana konvensional, Selaras dengan nilai-nilai pancasila.
This case study conducted at the high prosecutor’s office of North Sumatra. The purpose of this study is to analyze how Restorative Justice principles are used when handling cases of child abuse and to determine whether this method can have a detterent effect on offenders . The study uses an empirical legal apporoach, Gathering data through case documentation and interviews. The results show that The North Sumatera High Prosecutor's Office has implemented Restorative Justice in compliance with Indonesian Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 with regard to Termination of Prosecution based on Restorative Justice. With the help of the perpetrators, the offender and victim were able to reconcile in two of the cases that were examined. This method was successful in improving the psychological state of the victims, raising the awareness of offenders, and reestablishing social harmony within the community Therefore, the implementation of restorative justice serves as a more humane, fair, and culturally grounded alternative to conventional criminal justice systems, Alingning with the values of pancasila..




