PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM PREDIKSI KRIMINAL BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE: ANCAMAN TERHADAP PRINSIP PRADUGA TAK BERSALAH DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kecerdasan Buatan, Hak Asasi Manusia, Praduga Tak Bersalah, Prediksi Kriminal, Hukum Pidana DigitalAbstrak
Perkembangan artificial intelligence (AI) dalam sistem hukum pidana menghadirkan inovasi baru berupa prediksi kriminal melalui teknologi predictive policing. Meskipun teknologi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan, penerapannya menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak asasi manusia. Prediksi kriminal yang menetapkan individu berpotensi melakukan tindak pidana sebelum adanya perbuatan nyata berpotensi melanggar prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (2) ICCPR, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji implikasi HAM dari penggunaan AI prediktif dalam peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa algoritma AI memiliki potensi bias dan diskriminatif yang dapat menyebabkan kriminalisasi dini serta pelanggaran hak atas perlindungan hukum yang adil. Artikel ini menyimpulkan bahwa penggunaan AI dalam prediksi kriminal harus dibatasi oleh norma HAM dan memerlukan regulasi khusus untuk menjamin keadilan substantif.




