PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA NGELO KULON KECAMATAN MIJEN KABUPATEN DEMAK
Kata Kunci:
Perjanjian, Bagi Hasil, Tanah PertanianAbstrak
Perjanjian bagi hasil yang diatur UU Nomor 2 Tahun 1960 tidak dapat dilaksanakan karena membutuhkan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi masyarakat petani. Oleh karena itu penulis tertarik menganalisanya kedalam penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak” dengan permasalahan bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah peranian di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dan faktor-faktor apakah yang menentukan sistem pola pembagian bagi hasil tanah pertanian dalam perjanjian bagi hasil di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu menggunakan sumber data primer dan berfokus pada data sekunder dengan di dukung hasil wawancara dan observasi dan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yaitu dengan melaksanakan perjanjian bagi hasil mendasarkan pada hukum adat setempat dilakukan secara lisan, hanya mendasarkan pada kesepakatan dan kepercayaan antara pemilik sawah dan penggarap, perjanjian tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa dan tidak ada pembuatan akta dari perbuatan hukum tersebut. Dan untuk faktor-faktor yang menentukan sistem pola pembagian bagi hasil dalam perjanjian bagi hasil di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yaitu antara lain faktor kesuburan tanah, banyaknya penggarap yang memerlukan tanah garapan dan luasnya tanah yang tersedia.
The production sharing agreement regulated by Law Number 2 of 1960 cannot be implemented because it requires conditions that are very difficult for farming communities to fulfill. Therefore, the author is interested in analyzing it in research entitled "Implementation of Agricultural Land Production Sharing Agreements in Ngelo Kulon Village, Mijen District, Demak Regency" with the problem of how to implement agricultural land production sharing agreements in Ngelo Kulon Village, Mijen District, Demak Regency and what factors determine agricultural land production sharing pattern system in a production sharing agreement in Ngelo Kulon Village, Mijen District, Demak Regency. This research uses normative juridical, the research specifications are analytical descriptive, the data source uses primary data sources and focuses on secondary data supported by the results of interviews and observations and analyzed qualitatively. Based on the results of the research conducted, it can be concluded that the implementation of agricultural land production sharing agreements in Ngelo Kulon Village, Mijen District, Demak Regency, namely by implementing production sharing agreements based on local customary law, is carried out orally, based only on agreement and trust between the rice field owner and the cultivator, the agreement was not made in front of the Village Head and no deed was made from the legal act. And the factors that determine the system of profitsharing patterns in the production sharing agreement in Ngelo Kulon Village, Mijen District, Demak Regency include, among others, soil fertility factors, the number of cultivators who need arable land and the size of the available land.




