RESIKO DAN UPAYA PENCEGAHAN DALAM PENYALAHGUNAAN TRANSAKSI KEUANGAN
Kata Kunci:
Transaksi Keuangan, Penyalahgunaan, Risiko, Pencegahan, Pigitalisasi, KYC, PPATKAbstrak
Transaksi keuangan merupakan aspek penting dalam aktivitas ekonomi modern, namun kemajuan teknologi dan digitalisasi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan transaksi, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan digital, dan penyalahgunaan identitas nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk risiko penyalahgunaan transaksi keuangan di Indonesia, faktor penyebabnya, upaya pencegahan yang diterapkan oleh lembaga keuangan dan otoritas terkait, serta strategi pencegahan yang ideal untuk masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data primer berupa wawancara online dengan pegawai lembaga keuangan dan masyarakat pengguna layanan digital banking, serta data sekunder dari laporan resmi PPATK, OJK, Bank Indonesia, jurnal ilmiah, dan berita daring. Analisis dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi risiko, faktor penyebab, dan efektivitas kebijakan pencegahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan transaksi keuangan meliputi pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan digital, dan penyalahgunaan identitas nasabah. Faktor penyebab utama berasal dari kelemahan regulasi dan pengawasan, rendahnya literasi keuangan digital, lemahnya integritas pegawai, dan perkembangan teknologi yang belum sepenuhnya diimbangi sistem keamanan. Upaya pencegahan dilakukan melalui penerapan prinsip KYC, pelaporan transaksi mencurigakan, sistem Fraud Detection berbasis teknologi, serta kampanye literasi keuangan digital. Strategi pencegahan ideal mencakup integrasi data nasional, penggunaan blockchain dan AI, pelatihan etika pegawai, kerja sama internasional, serta penegakan hukum tegas. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penguatan sistem keuangan digital yang aman dan efektif di Indonesia.




