PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESINYA

Penulis

  • Nadiva Armayani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Wardina Amelia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Advokat, Imunitas, Itikad Baik, Undang-Undang Advokat

Abstrak

Advokat merupakan penegak hukum yang berperan penting dalam mewujudkan keadilan dalam negara hukum Indonesia. Dalam menjalankan profesinya, advokat memikul berbagai kewajiban, seperti bertanggung jawab, merahasiakan informasi klien, dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, sehingga memerlukan perlindungan hukum agar dapat bekerja secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan mengkaji dasar hukum, bentuk, serta upaya optimalisasi perlindungan hukum terhadap advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap advokat bersumber dari UUD 1945, Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Bantuan Hukum, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang mencakup kebebasan dan kemandirian, kebebasan berpendapat, imunitas dengan itikad baik, hak atas informasi, kerahasiaan hubungan dengan klien, serta larangan mengidentikkan advokat dengan kliennya. Namun, dalam praktik masih terdapat ketidakjelasan ukuran dan mekanisme penilaian itikad baik serta kekhawatiran kriminalisasi. Perlindungan tersebut perlu dioptimalkan melalui kejelasan mekanisme, koordinasi antara aparat penegak hukum dan organisasi advokat, serta penguatan kode etik.

Advocates are law enforcement professionals who play a crucial role in upholding justice within Indonesia's legal system. In practicing their profession, advocates bear various obligations such as acting responsibly, maintaining client confidentiality, and providing pro bono legal aid which necessitates legal protection to ensure they can work freely, independently, and responsibly. This study aims to examine the legal basis, forms, and optimization efforts regarding legal protection for advocates under Law Number 18 of 2003 concerning Advocates. It employs a library research methodology, analyzing secondary data through a descriptive approach. The findings indicate that protection for advocates derives from the 1945 Constitution, the Advocates Law, the Legal Aid Law, and Constitutional Court Decision Number 26/PUU-XI/2013; these protections encompass freedom and independence, freedom of expression, immunity when acting in good faith, the right to information, the regulation of the advocate-client relationship, and the prohibition against equating an advocate with their client. However, in practice, there remain ambiguities regarding assessment standards and mechanisms, alongside concerns about criminalization. Such protection needs to be optimized through improved mechanisms, better coordination between law enforcement agencies and advocate organizations, and the strengthening of the code of ethics.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-31