TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERATURAN DAERAH TENTANG INVESTASI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Kata Kunci:
Pembentukan Peraturan Daerah, Regulasi Investasi, Kewenangan Daerah, Penanaman ModalAbstrak
Riset berikut mengkaji aspek yuridis pembentukan regulasi investasi di Provinsi Sumatera Utara dengan fokus pada kewenangan pemerintah daerah serta pembentukan Peraturan Daerah RI No. 3 Tahun 2023 terkait Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi. Studi ini berjenis hukum normatif dengan dua pendekatannya yakni statute (UU) serta konseptual dengan menelaah regulasi terkait pemda, penanaman modal, serta pembentukan regulasi UU. Analisis dilaksanakan guna menilai dasar kewenangan pembentukan regulasi, alasan pembaruan pengaturan investasi, serta konsekuensi hukumnya bagi penyelenggaraan penanaman modal. Temuan riset mengindikasi bahwasanya pemerintah provinsi memiliki kewenangan membentuk regulasi investasi dalam batas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya serta dengan tetap memperhatikan hierarki regulasi UU. Keberadaan Perda itu juga memiliki implikasi praktis menjadi pedoman pemberian insentif serta kemudahan investasi yang pelaksanaannya memerlukan kepastian prosedur, harmonisasi regulasi, serta pengawasan yang akuntabel.
This study analyzes the legal aspects of establishing investment regulations in North Sumatra Province, focusing on regional government authority and Regional Regulation No. 3 of 2023 about Investment Incentives and Facilities’ Provision. Researcher’s study adopts method called normative legal through 2 approaches including statute also conceptual, analyzing legislation on regional governance, investment, and laws with regulations formation. Analysis evaluates legal basis for regulatory authority, the rationale for updating investment provisions, and the legal consequences for regional investment governance. The findings indicate that provincial governments are authorized to establish investment regulations within their assigned governmental responsibilities also adjusted to hierarchy of legislation. Regulation also serves a practical function as a guideline for granting investment incentives and facilities, whose implementation requires clear procedures, regulatory harmonization, and accountable oversight.




