STRATEGI PEMBELAAN ADVOKAT TERHADAP KLIEN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN: STUDI ATAS PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Penulis

  • Theresia Tiolenti Merciona Manalu Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Hisar Siregar Universitas HKBP Nomensen Medan

Kata Kunci:

Advokat, Asas Praduga Tak Bersalah, Strategi Pembelaan, Penggelapan

Abstrak

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip dasar hukum pidana yang menjamin setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan menjadi pedoman bagi advokat dalam melaksanakan pembelaan terhadap klien. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas praduga tak bersalah dan strategi pembelaan advokat dalam perkara tindak pidana penggelapan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggabungkan kajian normatif dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan penting menjaga agar asas praduga tak bersalah diterapkan secara konsisten, terutama dalam perkara penggelapan yang kerap menimbulkan penilaian bersalah sejak awal proses hukum. Advokat tidak hanya menitikberatkan pada aspek yuridis, tetapi juga menjunjung etika dan perlindungan hak asasi klien.

The presumption of innocence is a fundamental principle of criminal law that guarantees every individual shall be considered innocent until proven guilty by a final court judgment. This principle is affirmed in Article 8 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 on Judicial Power, and serves as a guiding standard for advocates in providing legal defense for their clients. This study aims to analyze the implementation of the presumption of innocence and the defense strategies employed by advocates in cases of criminal embezzlement. The research applies an empirical juridical method, combining normative legal analysis with field interviews. The findings reveal that advocates play a crucial role in ensuring that the presumption of innocence is consistently upheld, particularly in embezzlement cases where public perception often prejudges guilt. Advocates not only focus on legal arguments but also uphold ethical standards and protect the fundamental rights of their clients.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30