ANALISIS YURIDIS KESETARAAN GENDER DALAM PEMBERDAYAAN PELAUT PEREMPUAN INDONESIA BERDASARKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM
Kata Kunci:
Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini mengkaji isu kesetaraan gender dalam pemberdayaan pelaut perempuan Indonesia dengan menitikberatkan analisis pada prinsip kepastian hukum. Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini adalah masih rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam sektor pelayaran akibat adanya hambatan normatif, struktural, dan kultural, meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang menjamin hak atas kesetaraan gender. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional, konvensi internasional, serta kebijakan pelaksanaan yang berkaitan dengan sektor maritim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa instrumen hukum seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta ratifikasi CEDAW dan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 telah mengakui prinsip kesetaraan gender, penerapannya masih belum berjalan efektif. Kelemahan dalam aspek regulasi, lemahnya penegakan hukum, dan belum adanya kebijakan yang berperspektif gender menyebabkan tingkat kepastian hukum bagi pelaut perempuan menjadi rendah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penyusunan peraturan pelaksana yang sensitif gender, penguatan fungsi lembaga pengawasan, serta peningkatan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan keadilan substantif dan kesempatan yang setara bagi pelaut perempuan Indonesia.
This research explores the issue of gender equality in the empowerment of Indonesian female seafarers, focusing on the principle of legal certainty as its analytical foundation. The study arises from the observation that women’s participation in the maritime industry remains minimal, primarily due to legal, institutional, and socio-cultural constraints, even though Indonesia’s domestic and international legal systems formally recognize the right to gender equality. A normative juridical method is applied by examining national legislation, international conventions, and relevant policy frameworks governing the maritime sector. The analysis reveals that, while Indonesia’s legal instruments—such as the 1945 Constitution, Law No. 13 of 2003 on Manpower, Law No. 17 of 2008 on Shipping, and the ratification of CEDAW and the MLC 2006—explicitly acknowledge gender equality, the practical implementation of these provisions has not been fully realized. Weak enforcement, insufficient regulatory mechanisms, and the lack of gender-responsive policies have contributed to legal uncertainty and inequality within the maritime workforce. Accordingly, this study underscores the importance of developing gender-sensitive regulations, reinforcing institutional oversight, and promoting stronger intersectoral cooperation to ensure that substantive justice and equal opportunities can be achieved for Indonesian women seafarers.




