PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL SEBAGAI UPAYA MENJAGA WARISAN BUDAYA BANGSA

Penulis

  • Efri S Siregar Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Kekayaan Intelektual Komunal, Pelindungan Hukum, Warisan Budaya, PP No. 56 Tahun 2022, Pembangunan Berkelanjutan

Abstrak

Penelitian ini membahas perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai upaya menjaga warisan budaya bangsa yang diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2022. KIK adalah kekayaan intelektual yang dimiliki secara bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat adat, yang mencerminkan identitas, nilai moral, sosial, serta budaya bangsa. Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan upaya strategis dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya bangsa Indonesia. Selain itu, dijelaskan pula strategi pelindungan berkelanjutan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat regulasi, melakukan pendataan dan dokumentasi nasional, serta meningkatkan edukasi publik dan penegakan hukum. Sementara masyarakat diharapkan aktif dalam pendaftaran, pelestarian, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelindungan KIK. Hasil kajian menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan KIK. Dengan pelindungan yang kuat, KIK tidak hanya berfungsi sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.

This study discusses the protection of Communal Intellectual Property (KIK) as an effort to safeguard the nation's cultural heritage, as regulated in Government Regulation No. 56 of 2022. Communal Intellectual Property (KIK) is intellectual property owned collectively by a community or indigenous people, reflecting the nation's identity, moral, social, and cultural values. The protection of Communal Intellectual Property (KIK) is a strategic effort to safeguard, preserve, and develop Indonesia's cultural heritage. Furthermore, sustainable protection strategies that can be implemented by the government and the community are explained. The government needs to strengthen regulations, conduct national data collection and documentation, and improve public education and law enforcement. Meanwhile, the community is expected to be active in registering, preserving, and utilizing technology to support the protection of Communal Intellectual Property (KIK). The study results indicate that collaboration between the government and the community is key to maintaining the sustainability of Communal Intellectual Property (KIK). With strong protection, KIK will not only function as cultural heritage but also as an economic asset that provides tangible benefits for the welfare of the community and future generations.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-04