PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI STUDI KASUS: WIFI XL AXIATA

Penulis

  • Nursyahfitri Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Bud Abdullah Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Deva Anggraini Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Tarisa Mufidah Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Sastia Putri Br. Ginting Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Sahdilang Juanda Nasution Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Kata Kunci:

Pelindungan Data Pribadi, Pertanggungjawaban Hukum, Sanksi

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak besar terhadap sistem pengelolaan data pribadi. Di Indonesia, lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi langkah krusial dalam menjamin hak privasi individu sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap data pribadi dapat dikenakan sanksi dalam dua bentuk, yaitu administratif dan pidana. Sanksi tersebut diberikan kepada pengendali data maupun pihak yang terbukti melanggar ketentuan, baik karena kelalaian maupun tindakan yang disengaja. Meski secara normatif telah diatur, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya literasi hukum masyarakat, dan ketidaksiapan infrastruktur digital. Dengan demikian, diperlukan penguatan kelembagaan pengawas, edukasi publik yang berkelanjutan, serta mekanisme penegakan hukum yang lebih responsif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan regulasi dan praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.

The development of information technology has had a major impact on the personal data management system. In Indonesia, the enactment of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection is a crucial step in guaranteeing individual privacy rights as part of human rights. This study aims to examine the form of legal accountability for personal data violations based on the provisions of the Law Number 27 of 2022. The method used is normative juridical with a statutory regulatory approach. The results of the study show that violations of personal data can be subject to sanctions in two forms, namely administrative and criminal. These sanctions are given to data controllers and parties proven to have violated the provisions, either due to negligence or deliberate actions. Although it has been regulated normatively, implementation in the field still faces a number of challenges, such as weak supervision, lack of legal literacy in the community, and unpreparedness of digital infrastructure. Thus, it is necessary to strengthen supervisory institutions, ongoing public education, and more responsive law enforcement mechanisms. This research is expected to contribute to the development of regulations and practices for personal data protection in Indonesia.

Diterbitkan

2025-11-30