PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA PEMAGANGAN YANG DIBERHENTIKAN SEPIHAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

Penulis

  • Andri Kartika Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Teuku Syahrul Ansari Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pemagangan, Pemberhentian Sepihak, Hukum Ketenagakerjaan, Kepastian Hukum

Abstrak

Pemagangan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pemutusan hubungan pemagangan secara sepihak oleh pihak penyelenggara atau perusahaan, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta magang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi peserta pemagangan yang diberhentikan secara sepihak ditinjau dari perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, serta berbagai putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peserta pemagangan memiliki hak atas perlindungan hukum, baik dalam bentuk perlindungan preventif melalui perjanjian pemagangan yang adil, maupun perlindungan represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi pemutusan sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, lemahnya pengawasan dan tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas menyebabkan perlindungan hukum terhadap peserta magang belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan oleh instansi ketenagakerjaan agar hubungan pemagangan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah.

Apprenticeship is one of the strategic instruments in labor development aimed at improving work competence and expanding employment opportunities. However, in practice, unilateral termination of apprenticeship programs by organizers or companies often occurs, potentially violating the rights of apprentices. This study aims to analyze the form of legal protection for apprentices who are unilaterally dismissed, viewed from the perspective of Indonesian labor law. The research employs a normative juridical method, using statutory and conceptual approaches. Data were collected through literature studies of relevant regulations, including Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, Minister of Manpower Regulation Number 6 of 2020 concerning the Implementation of Domestic Apprenticeships, as well as various related court decisions. The results show that apprentices are entitled to legal protection, both in the form of preventive protection through fair apprenticeship agreements and repressive protection through dispute resolution mechanisms in cases of unlawful unilateral termination. However, weak supervision and the absence of strict sanctions have caused the legal protection for apprentices to be less effective. Therefore, it is necessary to strengthen regulations and supervision by labor authorities so that apprenticeship relations truly reflect the principles of justice, legal certainty, and protection for the weaker party.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30