PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN KREATIVITAS DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hak Cipta, Kreativitas, Kebudayaan, Perlindungan Hukum, GlobalisasiAbstrak
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman budaya yang sangat luas, mencakup ribuan suku bangsa dengan ekspresi seni dan tradisi yang beragam. Keberagaman ini menjadi aset intelektual sekaligus sumber identitas nasional yang perlu dilestarikan dan dilindungi. Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahnun 2014 Tentang Hak Cipta hadir sebagai instrumen hukum penting dalam menjaga kreativitas sekaligus melindungi warisan budaya dari ancaman globalisasi maupun klaim budaya asing. Hak cipta tidak hanyak memberikan perlindungan bagi karya individu melalui hak moral dan hak ekonomi, tetapi juga menjangkau ekspresi budaya tradisional seperti batik, wayang, gamelan, dan tarian daerah yang rawan dieksploitasi tanpa izin. Penelitian ini mengguna metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, literatur akademik, dan data hukum terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak cipta mampu berfungsi ganda, yakni sebagai pendorong inovasi modern dan sebagai benteng pelestarian budaya. Namun, implementasi masih menghadapi kendala seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan teknologi, lemahnya penegakan hukum, serta konflik antara sifat komunal budaya dengan paradigma hukum individual. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum, peningkatan edukasi publik, serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional agar hak cipta benar-benar menjadi sarana strategis dalam melestarikan identitas dan kreativitas bangsa
Indonesia, as an archipelagic country, possesses an immense cultural diversity encompassing thousands of ethnic groups with rich artistic and traditional expressions. This diversity constitutes not only a valuable national heritage but also an intellectual asset that must be preserved and protected. In this regard, Law No. 28 of 2014 on Copyright serves as a crucial legal instrument to safeguard creativity and protect cultural heritage from the threats of globalization and foreign appropriation. Copyright provides dual protection through moral and economic rights for individual creators, while also extending legal recognition to traditional cultural expression such as batik, wayang, gamelan, and regional dances that are vulnerable to unauthorized exploitation. This research employs a normative juridical approach with library based analysis, academic literature, and supporting data. The findings indicate that copyright plays a dual role as a driver of modern innovation and as a shield for cultural preservation. Nevertheless, its implementation faces challenges, including low public awareness, limited technological access, weak law enforcement, and the conflict between communal cultural ownership and the individualistic paradigm of copyright law. Therefore, legal reform, enhanced public education, and collaboration between the government, local communities, and international organizations are urgently needed to ensure that copyright becomes a strategic tool in preserving national identity and fostering sustainable creativity




