KEBIJAKAN KERJA FLEKSIBEL ASN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH: ANALISIS YURIDIS IMPLIKASINYA TERHADAP ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB)
Kata Kunci:
Kerja Fleksibel ASN, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), Permenpanrb Nomor 4 Tahun 2025, Tata Kelola Pemerintahan Yang BaikAbstrak
Penelitian ini mengkaji kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Tengah Nomor 000.8.3/0014/B-7/1/2026 tentang Penerapan Fleksibilitas Kerja bagi ASN. Terdapat dua permasalahan yang dikaji, yaitu: pertama, bagaimana pengaturan kebijakan kerja fleksibel dalam SE tersebut ditinjau dari PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025; dan kedua, asas-asas AUPB apa saja yang berpotensi dilanggar oleh SE Bupati Bengkulu Tengah dalam penerapan kebijakan kerja fleksibel tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum SE Bupati Bengkulu Tengah telah mempedomani PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, namun terdapat beberapa aspek yang belum diatur secara rinci, antara lain mekanisme pengukuran kinerja saat WFA dan mekanisme penjatuhan sanksi disiplin. Ditinjau dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), SE tersebut berpotensi melanggar sejumlah asas, khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas proporsionalitas, sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi guna menjamin tata kelola pemerintahan yang baik.
This research examines the flexible work policy for Civil State Apparatus (ASN) in Central Bengkulu Regency as stipulated in the Regent’s Circular Letter (SE) Number 000.8.3/0014/B-7/1/2026 on the Implementation of Flexible Work for ASN. Two issues are examined: first, how the flexible work policy in the circular is regulated in light of PermenPANRB Number 4 of 2025; and second, how the policy relates to the General Principles of Good Governance (AUPB) under Law Number 30 of 2014. This normative legal research employs statute, conceptual, and analytical approaches. The results show that the Regent’s Circular generally follows PermenPANRB Number 4 of 2025, yet several aspects remain unregulated in detail. Reviewed under the AUPB framework, the circular potentially violates the principles of legal certainty, carefulness, non-misuse of authority, and proportionality, necessitating regulatory improvement to ensure good governance.




