KEPASTIAN HUKUM LARANGAN SHORT SELLING DALAM PASAR MODAL SYARIAH

Penulis

  • Darari Rifqi Avesina UPN “Veteran” Jakarta
  • Aldizar Fikri Ardiansyah UPN “Veteran” Jakarta
  • Devan Fakhriy Primandana UPN “Veteran” Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina UPN “Veteran” Jakarta

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Short Selling, Pasar Modal Syariah, Positivisasi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji dualisme hukum yang timbul dari larangan transaksi short selling dalam pasar modal syariah di Indonesia, yang berhadapan dengan legalitas praktik tersebut dalam regulasi pasar modal konvensional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menganalisis secara deskriptif pertentangan antara Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 yang secara tegas mengharamkan short selling karena melanggar prinsip kepemilikan (bai' al-ma'dum) serta mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan spekulasi (maisir), dengan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024 yang justru melegitimasi mekanisme tersebut untuk meningkatkan likuiditas pasar. Temuan utama menunjukkan adanya kekosongan hukum dan inkonsistensi regulasi yang menciptakan ketidakpastian bagi investor syariah, terutama ketika saham-saham syariah dapat ditransaksikan melalui mekanisme yang dilarang. Implikasi dari kondisi ini adalah potensi erosi kepercayaan terhadap integritas pasar modal syariah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan urgensi positivisasi fatwa DSN-MUI ke dalam hukum positif nasional untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat dan memperkuat kredibilitas ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

This study examines the legal dualism arising from the prohibition of short selling transactions in the Islamic capital market in Indonesia, which conflicts with the legality of such practices in conventional capital market regulations. Using a normative legal research method, this article descriptively analyzes the conflict between DSN-MUI Fatwa No. 80 of 2011, which explicitly prohibits short selling because it violates the principle of ownership (bai' al-ma'dum) and contains elements of uncertainty (gharar) and speculation (maisir), with OJK Regulation No. 6 of 2024, which legitimizes this mechanism to increase market liquidity. The main findings indicate a legal vacuum and regulatory inconsistency that creates uncertainty for Islamic investors, especially when Islamic stocks can be traded through prohibited mechanisms. The implication of this condition is the potential erosion of trust in the integrity of the Islamic capital market. Therefore, this study emphasizes the urgency of positivizing the DSN-MUI fatwa into national positive law to provide binding legal certainty and strengthen the credibility of the Islamic financial ecosystem in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30