ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DALAM MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN BERDASRKAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci:
AMDAL, Desentralisasi, Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan, RegulasiAbstrak
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) berperan sebagai instrumen yang paling penting untuk mencegah kerusakan pada ekosistem, sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). AMDAL mengevaluasi dampak signifikan dari rencana usaha atau aktivitas terhadap lingkungan, menjadi dasar dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan kegiatan, sekaligus mendukung kelangsungan tujuan industri dengan pedoman yang terstruktur. Partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL sangat krusial, karena masukan dan saran dari publik digunakan sebagai acuan dalam penilaian kelayakan lingkungan oleh Komisi Penilai AMDAL. Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis dan menjelaskan peran AMDAL sebagai alat penting dalam mencegah kerusakan lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Penelitian ini juga menyelidiki masalah yang masih ada dalam pelaksanaan AMDAL, seperti kurangnya pengawasan yang efektif dan rendahnya keterlibatan masyarakat. Selain itu, tulisan ini juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan penerapan AMDAL, agar mampu berfungsi secara optimal sebagai alat perlindungan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan keberlanjutan.
Environmental Impact Analysis (AMDAL) plays a crucial role in preventing ecosystem damage, as stipulated in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UUPPLH). AMDAL significantly impacts a business plan or activity on the environment, serves as the basis for decision-making regarding activity implementation, and supports the sustainability of industrial objectives with structured guidelines. Public participation in the AMDAL process is crucial, as input and suggestions from the public are used as a reference in the environmental feasibility assessment by the AMDAL Assessment Commission. This paper aims to analyze and explain the role of AMDAL as a crucial tool in preventing environmental damage, as stipulated in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection. This study also investigates existing issues in AMDAL implementation, such as the lack of effective oversight and low community involvement. Furthermore, this paper also explains steps that can be taken to improve AMDAL implementation, so that it can function optimally as an environmental protection tool that meets the needs of the community.




