PENERAPAN SANKSI TINDAKAN ANAK YANG MELAKUKAN BULLYING DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Kata Kunci:
Bullying, Anak, Sanksi Tindakan, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstrak
Bullying anak bisa menyebabkan trauma serta cedera yang bisa mengancam keselamatan mental dan fisik anak yang menjadi korban perundungan. Tindakan perundungan ialah masalah yang harus diperhatikan dan harus ditangani dengan serius, lantaran tindakan ini bisa berbahaya bagi kesehatan mental dan nyawa individu jika dijalankan secara berlebihan. Setiap individu juga mempunyai batasan sendiri perihal tingkat perundungan yang dianggap sudah melebihi batas. Peraturan yang berkaitan dengan hukuman pidana untuk anak-anak diatur pada UU No.11/2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. Studi berikut tergolong berkategori studi pustaka melalui pendekatan yuridis normatif. Oleh karenanya, perilaku bullying yang menyebabkan efek buruk tersebut termasuk dalam kategori kejahatan, sehingga perlu adanya penegakan hukuman dan tindakan tegas terhadap anak yang menjalankan bullying. Tujuannya bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga agar sanksi tersebut bisa membantu memperbaiki sikapnya, mengingat anak ialah penerus masa depan bangsa.




