REFORMULASI REGULASI HUKUM PIDANA GUNA MERESPON KEJAHATAN BERBASIS ARTIFICIAL INTELLEGENCE (AI) DI ERA DIGITAL: ANALISIS TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI DEEPFAKE

Penulis

  • M. Wira Ikhwana Universitas Pamulang
  • Miftahul Khoir Universitas Pamulang
  • Dian Eka Prastiwi Universitas Pamulang

Kata Kunci:

Reformulasi, Artificial Intellegence, Deepfake

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan membawa perubahan signifikan, termasuk munculnya bentuk kejahatan baru seperti penyalahgunaan konten deepfake. Deepfake merupakan produk teknologi artificial intelligence yang berpotensi disalahgunakan untuk merugikan individu maupun masyarakat. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki pengaturan hukum yang secara khusus mengatur kejahatan berbasis kecerdasan buatan (artificial Intellegence), sementara praktik penyalahgunaan teknologi terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna memberikan kepastian hukum dan merespons perkembangan kejahatan teknologi berbasis artificial intelligence. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative yang berfokus pada penentuan subjek hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kejahatan berbasis artificial intelligence. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa yang dapat dikatakan sebagai subjek hukum dalam perkembangannya bukan hanya manusia saja, melainkan korporasi juga dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila korporasi mendapat keuntungan dari adanya kejahatan tersebut, serta tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus terkait dengan kejahatan berbasis artificial intelligence sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. atas dasar itu maka perlu adanya reformulasi hukum pidana dalam merespon kejahatan berbasis artificial intelligence di era digital ini.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30