TINJAUAN NORMATIF TERHADAP PENERAPAN SISTEM PEMIDANAAN DOUBLE TRACK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Kata Kunci:
Undang-Undang, Tindak Pidana, Lingkungan Hidup, Double Track, IndonesiaAbstrak
Tindak pidana lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas dan kompleks, tidak hanya terhadap lingkungan fisik tetapi juga terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Sistem pemidanaan double track merupakan pendekatan pemidanaan yang menggabungkan dua jalur sanksi, yaitu pidana dan tindakan. Pidana mencakup hukuman seperti penjara, denda, atau pidana tambahan, sedangkan tindakan mencakup langkah-langkah non-punitif seperti rehabilitasi, perawatan, atau pemulihan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara eksplisit mengatur mengenai sistem pemidanaan double track. Kehadiran sistem ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Kajian normatif terhadap penerapan sistem pemidanaan double track dalam tindak pidana lingkungan hidup bertujuan untuk menelaah kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Kajian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penguatan sistem hukum melalui integrasi antara pendekatan pidana dan tindakan. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga analitis dan rekomendatif.
Environmental crimes are a type of crime that has a broad and complex impact, not only on the physical environment but also on the social and economic life of the community. The double track punishment system is a punishment approach that combines two types of sanctions, namely criminal and administrative. Criminal sanctions include penalties such as imprisonment, fines, or additional penalties, while non-criminal sanctions include non-punitive measures such as rehabilitation, treatment, or restoration. Law Number 1 of 2023 concerning the new Criminal Code (KUHP) explicitly regulates the double track punishment system. The presence of this system is part of national criminal law reform that aims to create a more just, proportional, and recovery-oriented sentencing system. A normative study of the application of the double track sentencing system in environmental crimes aims to examine the compatibility between applicable legal norms and law enforcement practices in the field. This study also aims to identify potential strengths in the legal system through the integration of criminal and administrative approaches. Thus, this study is not only descriptive, but also analytical and recommendatory.




