PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN DI ERA DIGITAL (STUDI TAHUN 2024): KAJIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Perlindungan Anak, Perceraian, Penelantaran Anak, Era Digital, Hukum KeluargaAbstrak
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya berdampak pada berakhirnya hubungan suami istri tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap pemenuhan hak-hak anak. Dalam praktiknya anak sering menjadi pihak yang paling dirugikan khususnya ketika salah satu atau kedua orang tua mengabaikan kewajiban pasca perceraian. Fenomena penelantaran anak masih kerap ditemukan baik dalam bentuk 1)pengabaian nafkah, 2)kurangnya perhatian emosional, maupun 3)minimnya pengawasan terhadap perkembangan anak. Kondisi ini semakin kompleks di era digital di mana anak berhadapan langsung dengan teknologi dan media sosial tanpa pendampingan yang memadai. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta menelaah relevansinya dalam menghadapi tantangan sosial dan digital tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif negara telah memberikan perlindungan terhadap anak pasca perceraian namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu diperlukan penguatan kesadaran hukum orang tua serta adaptasi perlindungan anak yang lebih responsif terhadap perkembangan era digital.




