PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Penulis

  • Christ Leanro Purba Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Pencurian, Kejaksaan, Penegakan Hukum, Sumatera Utara

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelesaian tindak pidana pencurian. Pendekatan hukum yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengkaji regulasi serta praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif telah menjadi alternatif efektif dalam penyelesaian perkara ringan dengan mengedepankan prinsip pemulihan bagi korban, tanggung jawab pelaku, dan harmonisasi sosial. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan mekanisme mediasi penal melalui fasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban, yang kemudian dijadikan dasar penuntutan dihentikan dengan dasar hukum yang berlaku. Namun demikian, hambatan masih ditemukan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sarana pendukung, dan perbedaan persepsi aparat hukum terhadap kriteria perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas jaksa dan peningkatan kesadaran publik agar keadilan restoratif dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30