KERAHASIAAN DATA PRIBADI NASABAH PEER TO PEER LENDING YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK APLIKASI ADAKAMI DAN AKIBAT HUKUMNYA DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP CONFIDENTIALY

Penulis

  • Herlan Solehudin Universitas Islam Bandung
  • Toto Tohir Suriaatmadja Universitas Islam Bandung
  • Arif Firmansyah Universitas Islam Bandung

Kata Kunci:

Peer to peer lending, Penagihan, Prinsip Kerahasiaan

Abstrak

Pemanfaatan Peer to peer Lending oleh Penerima Pinjaman tidak saja untuk memenuhi kebutuhan keuangannya, namun juga menimbulkan tantangan terkait perlindungan data pribadinya. Dalam P2P Lending, terdapat data pemberi peminjam dan data penerima peminjam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis terhadap sumber-sumber hukum sekunder, Hasil penelitian ini, bahwa tindakan yang dilakukan Tata cara praktik penagihan yang dilakukan oleh oknum desk collection Adakami sudah melanggar harkat dan martabat nasabahnya. Meskipun korban melakukan telat baya rapa yang telah di perjanjikan sesuai syarat akan tetapi kode etik dalam penagihan di abaikan. Peer to peer lending, telah memberikan dampak yang signifikan pada Masyarakat. Meskipun menyediakan Solusi keuangan yang efisien dan praktis bagi individu yang belum memiliki akses kelayanan perbankan. Confidentialy Principle merupakan hal yang menjadi salah satu faktor pendukung untuk melindungi antara nasabah dan pemberi pinjaman dalam lingkup fintech. Karena didalamnya tertata dengan jelas dasar-dasar kerahahasiaan dimulai dari kerahasiaan data pribadi dan masalah-masalah yang ada pada lingkup peer to peer lending.

The utilization of peer-to-peer (P2P) lending by borrowers is not only aimed at fulfilling their financial needs but also raises challenges related to the protection of personal data. Within the P2P lending system, both lender and borrower information are involved and processed. This study employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach based on secondary legal sources. The findings reveal that the debt collection practices conducted by certain desk collection officers of Adakami have violated the dignity and integrity of their customers. Although the borrowers were late in making payments as stipulated in the agreement, the ethical standards governing debt collection were disregarded. Peer-to-peer lending has had a significant impact on society, providing an efficient and practical financial solution for individuals without access to conventional banking services. However, the Confidentiality Principle serves as an essential supporting factor in ensuring the protection of both borrowers and lenders within the fintech environment. This principle clearly outlines the foundations of confidentiality, beginning with the safeguarding of personal data and addressing various issues arising within the scope of peer-to-peer lending.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30