REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANA PEREMPUAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS: LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR)

Penulis

  • Jacyntha Shalehalifah Universitas Djuanda
  • Jacobus Jopie Gilalo Universitas Djuanda

Kata Kunci:

Reintegrasi Sosial, Narapidana Perempuan, UU No. 22 Tahun 2022, Pemasyarakatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses reintegrasi sosial narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana perempuan merupakan kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus dalam hal psikologis, sosial, dan reproduksi, sehingga memerlukan pendekatan reintegrasi yang spesifik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis (empiris) dengan sifat deskriptif analisis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di Lapas Kelas IIA Bogor, sementara data sekunder mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memberikan gambaran mendalam mengenai efektivitas program reintegrasi. Diharapkan penelitian ini memberikan rekomendasi bagi peningkatan kebijakan pemasyarakatan yang lebih berpihak pada kelompok rentan dan berperspektif gender.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30