HAK DIGITAL PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI BENTUK HAK ASASI MANUSIA GENERASI BARU DALAM ERA PELAYANAN ELEKTRONIK NEGARA

Penulis

  • Khairani Misfa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Lysa Angrayni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nanda Yudha Pratama Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Arpam Syaputra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Muhammad Zaki Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ahmad Mukti Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Hak Digital, Penyandang Disabilitas, Hak Asasi Manusia Generasi Baru, Aksesibilitas Digital, dan Pelayanan Elektronik Negara

Abstrak

Ekspansi layanan elektronik negara memang telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan layanan publik, tapi perubahan itu datang dengan satu catatan yang kerap diabaikan, yaitu aksesibilitas bagi penyandang disabilitas masih sering tertinggal di belakang. Penelitian ini hadir untuk menelusuri hak digital penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari evolusi hak asasi manusia generasi baru, khususnya dalam ruang pelayanan elektronik yang terus berkembang. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif berbasis kepustakaan, menggali literatur ilmiah, norma hukum, dan kajian konseptual seputar aksesibilitas digital serta layanan publik berbasis teknologi. Yang ditemukan pun cukup mendasar, bahwa hambatan aksesibilitas bukan sekadar masalah teknis yang menunggu pembaruan sistem, melainkan bentuk eksklusi struktural yang secara langsung menggerus hak atas informasi, layanan publik, dan partisipasi yang setara. Hak digital penyandang disabilitas, dalam terang temuan ini, adalah ekspresi konkret dari HAM generasi baru yang menuntut negara tidak hanya menyediakan platform, tetapi benar-benar merancang, mengelola, dan mengevaluasinya secara inklusif. Lebih jauh, penelitian ini menegaskan bahwa desain layanan yang tidak ramah akses bukan hanya memperparah ketimpangan, tetapi juga mengikis legitimasi negara dalam menunaikan kewajiban HAM-nya. Aksesibilitas oleh karena itu harus berdiri sebagai prinsip yang melekat sejak awal siklus pelayanan dan bukan sekadar pelengkap yang bisa ditunda begitu saja ketika prioritas lain dianggap lebih mendesak. Penelitian ini sekaligus memperkaya dirkursus akademik tentang titik temu antara HAM, disabilitas, dan teknologi, sembari menawarkan arah normatif bagi kebijakan digital yang lebih adil dan sungguh-sungguh inklusif.

The expansion of state- e services has indeed transformed the way people interact with public services, but this change comes with one often-overlooked caveat: accessibility for people with disabilities is still often lagging behind. This research aims to explore the digital rights of people with disabilities as an integral part of the evolution of new-generation human rights, particularly in the ever-expanding space of e services. The approach used is a legal-norms, and conceptual studies surrounding digital accessibility and technology-based public services. The findings are quite fundamental: accessibility barriers are not merely technical issues awaiting system updates, but rather forms of structural exclusion that directly arode the rights to information, public services, and equal paraticipation. The digital rights of people with disabilities, in light of these findings, are a concrete expression of a new generation of human rights that demands that the state not only provide platforms but truly design, manage, and evaluate them inclusively. Furthermore, this research confirms that service design that is not accessible not only exacerbates inequality but also erodes the state’s legitimacy in fulfilling its human rights obligatins. Accessibility must therefore be an inherent principle from the beginning of the service cycle, not merely an add-on that can be postponed when other priorities are deemed more pressing. This research also enriches academic discourse on the intersection of human rights, disability, and technology, while offering normative direction for fairer and more truly inclusive digital policies.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31