KEABSAHAN PERJANJIAN PRA NIKAH DALAM PERKAWINAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA (STUDI KASUS PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NOMOR 526/PDT.G/JKT.SEL)
Kata Kunci:
Perjanjian Perkawinan, Asas Keadilan, Cacat HukumAbstrak
Perjanjian perkawinan disebutkan dalam BW (Burgerlijk Wetboek), pengertiannya diambil dari terjemah kata “huwelijksevoorwaarden” yang artinya adalah perkawinan yang disyaratkan, Dalam Kitab Undang-Undang Perdata, perkawinan merupakan hubungan antara subyek yang mengikatkan diri hubungan tersebut didasarkan pada persetujuan yang mengikat. Persetujuan tersebut terdapat pada buku III KUHPerdata yang terdapat unsur yang sama yaitu adanya ikatan anatara kedua bela pihak akan tetapi isi yang terkandung berbeda, perkawinan dapat dianggap sebagai suatu perjanjian (persetujuan).Dalam Hukum perdata secara garis besarnya dapat dibedakan menadi 2 syarat syarat materiil dan syarat formil, syarat materiil menyangkut pribadi kedua bela pihak dan syarat ini masih bisa terbagi menjadi 2 bagian lagi. Syarat formil yaitu syarat yang mengatur formalitas pada saat berlangsungnya sebuah perkawinan, syarat formil harus dipenuhi pada saat melakukan perkawinan. Tujuan mengambil penelitian ini karena untuk menganalisis Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 526/PDT.G/JKT.SEL terdapat adanya sistem perjanjian yang tidak sesuai dengan asas keadilan dalam putusan tersebut harus sesuai dengan asas keadilan yang dimana pernyataanya yang dibuat harus berlaku benar sesuai dengan keadanya, dan para pihak wajib menentukan Hak dan Kewajibanya yang sudah sesuai kesepakatan masing-masing, bila terdapat sebuah ketidak sesuian maka terjadinya kesalahan Hukum atau perjanjian tersebut bisa disebut cacat Hukum.
Marriage agreement is mentioned in BW (Burgerlijk Wetboek), the meaning is taken from the translation of the word "huwelijksevoorwaarden" which means a required marriage, In the Civil Code, marriage is a relationship between subjects who bind themselves to the relationship based on a binding agreement. The agreement is found in book III of the Civil Code which contains the same elements, namely the existence of a bond between the two parties, but the contents are different, marriage can be considered an agreement (agreement). In civil law, there are two broad categories of requirements: material requirements and formal requirements. Material requirements concern the personal rights of both parties, and these requirements can be further subdivided into two other categories. Formal requirements govern the formalities of a marriage. Formal requirements must be met at the time of the marriage.The purpose of taking this research is because to analyze the decision of the South Jakarta District Court Number 526 / PDT.G / JKT.SEL there is an agreement system that is not in accordance with the principle of justice in the decision must be in accordance with the principle of justice where the statement made must be valid according to the circumstances, and the parties are required to determine their Rights and Obligations that are in accordance with their respective agreements, if there is a discrepancy then a legal error occurs or the agreement can be called a legal defect.




