PENERAPAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA EFEKTIF MENEKAN ANGKA KASUS KORUPSI DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi, Efektivitas Pemidanaan, Kebijakan Hukum Pidana, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara, tata kelola pemerintahan, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum dan lembaga pemberantasan korupsi, praktik korupsi masih terus terjadi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana mati sebagai sanksi maksimum bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menilai efektivitas pidana mati sebagai upaya menekan angka kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam tindak pidana korupsi bersifat kondisional dan memiliki legitimasi normatif, namun hingga kini belum pernah diterapkan dalam praktik peradilan. Dari perspektif efektivitas, pidana mati cenderung berfungsi sebagai instrumen simbolik dan preventif, sementara keberhasilan pemberantasan korupsi lebih ditentukan oleh kepastian dan konsistensi penegakan hukum serta kebijakan kriminal yang komprehensif.
Corruption is classified as an extraordinary crime due to its systemic impact on state finances, governance, and the fulfillment of citizens’ fundamental rights. Despite the existence of comprehensive legal frameworks and specialized anti-corruption institutions in Indonesia, corruption remains persistent. Indonesian Anti-Corruption Law regulates the death penalty as the maximum sanction for corruption offenses committed under certain circumstances, as stipulated in Article 2 paragraph (2). This study aims to analyze the legal regulation and implementation of the death penalty for corruption offenses within the Indonesian criminal law system and to assess its effectiveness in reducing corruption cases. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that the death penalty for corruption is conditional in nature and retains normative legal legitimacy; however, it has never been applied in judicial practice. From an effectiveness perspective, the death penalty tends to function primarily as a symbolic and preventive instrument rather than a directly repressive measure. Therefore, the effectiveness of corruption eradication is more closely linked to legal certainty, consistent law enforcement, and comprehensive criminal policy strategies rather than the severity of criminal sanctions alone.




