PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANAPERTAMBANGAN PASIR DAN BATU (SIRTU) ILEGALDI KABUPATEN KAMPAR (Studi Kasus: Desa Padang Luas Kecamatan Tambang)
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Pertambangan Pasir dan Batu Ilegal, Kabupaten KamparAbstrak
Pertambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal marak terjadi di Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta keresahan masyarakat. Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, namun tetap berlangsung setiap tahun dengan jumlah kasus yang meningkat. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum sehingga perlu dikaji bagaimana peran Kepolisian Resor Kampar dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan ilegal tersebut, apa faktor penghambatnya, dan upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, instansi terkait, perangkat desa, dan masyarakat Desa Padang Luas, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen resmi lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori penegakan hukum dan teori hukum progresif sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Kampar telah melakukan penegakan hukum baik secara preventif (sosialisasi, patroli, dan penyuluhan hukum) maupun represif (penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan pelimpahan perkara ke pengadilan). Namun, penegakan hukum tersebut belum efektif karena terbentur berbagai hambatan, baik internal seperti keterbatasan personel, anggaran, dan koordinasi, maupun eksternal seperti desakan ekonomi masyarakat, kebiasaan turun-temurun, solidaritas sosial, serta keterlibatan pihak bermodal besar. Untuk mengatasi hal tersebut, kepolisian berupaya memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan sosialisasi hukum, menindak tegas pelaku, serta mendorong alternatif mata pencaharian yang sah bagi masyarakat agar tidak lagi bergantung pada tambang ilegal.
Illegal sand and stone (sirtu) mining is rampant in Padang Luas Village, Tambang District, Kampar Regency, resulting in environmental damage, river pollution, and public unrest. This activity clearly violates Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining, yet it continues annually with increasing cases. This situation demonstrates weak law enforcement, requiring an examination of the role of the Kampar Police in combating illegal mining, the inhibiting factors, and the efforts being made to overcome these obstacles.
The research used was a sociological legal study with a qualitative approach. Primary data was obtained through interviews with police officers, relevant agencies, village officials, and the Padang Luas Village community. Secondary data was obtained from laws and regulations, legal literature, and other official documents. Data analysis was conducted using descriptive qualitative methods, utilizing law enforcement theory and progressive legal theory as analytical tools.
The research results show that the Kampar Police have enforced the law both preventively (socialization, patrols, and legal counseling) and repressively (investigation, prosecution, arrests, and referral of cases to the courts). However, this law enforcement has not been effective due to various obstacles, both internal such as limited personnel, budget, and coordination, as well as external such as economic pressures from the community, inherited habits, social solidarity, and the involvement of large capitalists. To overcome this, the police are working to strengthen cross-agency coordination, increase legal socialization, take firm action against perpetrators, and encourage alternative legitimate livelihoods for the community so that they are no longer dependent on illegal mining.




