PERAN WAKAF PERTANIAN PRODUKTIF PERSIS (PERSATUAN ISLAM) DALAM UPAYA AKSELERASI PENCAPAIAN ZERO HUNGER

Penulis

  • Nazwa Siti Fauziah Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda

Kata Kunci:

Filantropi Islam, Ketahanan Pangan, Penelitian Empiris, Pembangunan Berkelanjutan, Pemberdayaan Masyarakat

Abstrak

Persoalan ketahanan pangan dan kelaparan masih menjadi tantangan serius dalam agenda pembangunan berkelanjutan, sehingga diperlukan instrumen alternatif di luar kebijakan negara untuk mendukung upaya pencapaiannya. Filantropi Islam, khususnya pengelolaan aset keagamaan berbasis sektor riil, memiliki potensi strategis dalam menjawab tantangan tersebut apabila dikelola secara produktif dan berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran pengelolaan lahan keagamaan berbasis pertanian yang dilakukan oleh organisasi keagamaan dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi terhadap pengelolaan lahan pertanian berbasis keagamaan di Kabupaten Cianjur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan lahan pertanian berbasis filantropi Islam yang dilakukan secara legal, produktif, dan melibatkan masyarakat mampu memberikan kontribusi nyata terhadap ketersediaan pangan, pemberdayaan ekonomi petani, serta keberlanjutan lembaga sosial dan pendidikan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pengelola, tata kelola yang akuntabel, serta sinergi dengan pemangku kepentingan dalam mendukung ketahanan pangan berkelanjutan. Keterbatasan penelitian ini terletak pada fokus kajian yang bersifat studi kasus tunggal dan belum didukung oleh data kuantitatif yang terukur. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis hukum, praktik empiris, dan kerangka pembangunan berkelanjutan dalam mengkaji peran filantropi Islam berbasis pertanian, sementara keaslian penelitian ditunjukkan melalui pengangkatan praktik pengelolaan lahan keagamaan oleh organisasi keagamaan sebagai aktor pembangunan non-negara dalam konteks ketahanan pangan lokal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30